Berita

Kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat nomor urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay, Arsi Divinubun, usai mengadukan KPU-Bawaslu Kab Maybrat, Papua Barat Daya, ke kantor DKPP RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Januari 2025./Ist

Politik

Bawaslu dan KPU Kabupaten Maybrat Diadukan ke DKPP

SABTU, 25 JANUARI 2025 | 00:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat nomor urut 2, Agustinus Tenau-Marthen Howay, mengadukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun menjelaskan, pihak yang dilaporkan mulai dari lima anggota KPU Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, seorang operator, tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, dan seorang staf Bawaslu Kabupaten Maybrat atas dugaan pelanggaran kode etik. 

“Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan Pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta secara terang-terangan berpihak pada pasangan calon tertentu, sehingga hal ini membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat dan berpotensi memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat,” kata Arsi kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.


Atas dugaan pelanggaran tersebut, Arsi meminta DKPP mengusut dugaan pelanggaran kode etik dari para Terlapor.

"Kami juga meminta ada sanksi terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Maybrat,” imbuh Arsi.

Dipaparkan Arsi, KPU Kabupaten Maybrat diduga dengan sengaja melanggar asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan sebab terlibat aktif dalam pengaturan perekrutan anggota KPPS untuk menempatkan orang-orang pasangan calon nomor urut 3 sebagai anggota KPPS di seluruh kampung di Kabupaten Maybrat. 

Arsi menyebut, anggota KPPS di Kabupaten Maybrat itu juga diduga diintervensi oleh Asisten II Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Maybrat.

Kemudian Bawaslu dan KPU diduga mengabaikan 126 laporan pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi masif di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Padahal lanjut Arsi, pengaduan terjadi karena terdapat korban jiwa akibat pemungutan suara di Pilkada Maybrat, yakni seorang suami dari saksi paslon nomor urut 2 diduga dibunuh lantaran tidak memberitahukan lokasi istrinya saat memegang formulir C Hasil yang belum ditandatangani.

"Hal-hal yang seperti ini kami minta supaya terbuka, karena ini kelihatannya di dalam dalil yang disampaikan oleh teman-teman di MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak disampaikan secara terbuka. Apalagi, Bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil," tegas Arsi.

Terakhir, paslon Agustinus Tenau dan Marthen Howay, meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang. 

Tak hanya itu, Arsi juga meminta MK memerintahkan KPU Maybrat mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya