Berita

Kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat nomor urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay, Arsi Divinubun, usai mengadukan KPU-Bawaslu Kab Maybrat, Papua Barat Daya, ke kantor DKPP RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Januari 2025./Ist

Politik

Bawaslu dan KPU Kabupaten Maybrat Diadukan ke DKPP

SABTU, 25 JANUARI 2025 | 00:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat nomor urut 2, Agustinus Tenau-Marthen Howay, mengadukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun menjelaskan, pihak yang dilaporkan mulai dari lima anggota KPU Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, seorang operator, tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, dan seorang staf Bawaslu Kabupaten Maybrat atas dugaan pelanggaran kode etik. 

“Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan Pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta secara terang-terangan berpihak pada pasangan calon tertentu, sehingga hal ini membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat dan berpotensi memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat,” kata Arsi kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.


Atas dugaan pelanggaran tersebut, Arsi meminta DKPP mengusut dugaan pelanggaran kode etik dari para Terlapor.

"Kami juga meminta ada sanksi terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Maybrat,” imbuh Arsi.

Dipaparkan Arsi, KPU Kabupaten Maybrat diduga dengan sengaja melanggar asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan sebab terlibat aktif dalam pengaturan perekrutan anggota KPPS untuk menempatkan orang-orang pasangan calon nomor urut 3 sebagai anggota KPPS di seluruh kampung di Kabupaten Maybrat. 

Arsi menyebut, anggota KPPS di Kabupaten Maybrat itu juga diduga diintervensi oleh Asisten II Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Maybrat.

Kemudian Bawaslu dan KPU diduga mengabaikan 126 laporan pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi masif di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Padahal lanjut Arsi, pengaduan terjadi karena terdapat korban jiwa akibat pemungutan suara di Pilkada Maybrat, yakni seorang suami dari saksi paslon nomor urut 2 diduga dibunuh lantaran tidak memberitahukan lokasi istrinya saat memegang formulir C Hasil yang belum ditandatangani.

"Hal-hal yang seperti ini kami minta supaya terbuka, karena ini kelihatannya di dalam dalil yang disampaikan oleh teman-teman di MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak disampaikan secara terbuka. Apalagi, Bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil," tegas Arsi.

Terakhir, paslon Agustinus Tenau dan Marthen Howay, meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang. 

Tak hanya itu, Arsi juga meminta MK memerintahkan KPU Maybrat mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya