Berita

Pagar Laut Tangerang/Ist

Politik

Soal Pagar Laut, Jokowi: Yang Penting Proses Legalnya Dilalui Atau Tidak

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara soal polemik pagar laut. 

Menurut Jokowi, polemik pagar laut seharusnya tidak terjadi apabila diperjelas mengenai status legalnya oleh publik. 

"Ya yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak, betul atau enggak betul?" ujar Jokowi dalam sebuah wawancara yang terekam dalam video beredar di media sosial, bersumber dari Solopos.com dan dikutip Kantor Berita Politik RMOL, pada Jumat, 24 Januari 2025.


Sepengetahuan Jokowi, pengelolaan lahan oleh pihak swasta melalui perizinan yang bertingkat, dan memiliki kategori tertentu dalam hal kepengurusannya. 

"Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten, kalau untuk SHM (Sertifikat Hak Milik)-nya. Kalau untuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)-nya di kementerian," tuturnya. 

Oleh karena itu, Jokowi menganggap persoalan pagar laut yang dibicarakan publik bukan masalah yang sulit untuk diselesaikan, karena cukup diperiksa ke sejumlah lembaga terkait. 

Apalagi, dia mendapati persoalan serupa tidak hanya terjadi di wilayah PSN PIK II Tangerang atau pesisir Kabupaten Bekasi, tetapi juga di daerah lain. 

"Dicek saja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak? Dan itu tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, (tapi) juga di Jawa Timur dan tempat lain," urainya. 

"Saya kira, yang paling penting cek itu, investigasi itu," demikian Jokowi menutup responnya atas masalah pagar laut. 

Sebelumnya, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) membantah keras tudingan sebagai pemilik pagar bambu yang berada di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer.

Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid juga menegaskan, PANI bukan pemilik mayoritas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.

Muannas menjelaskan bahwa, lahan yang dimaksud bukanlah laut melainkan sawah warga yang terabrasi, yang batas-batasnya teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.

“Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujar Muannas, Rabu 22 Januari 2025. 

Muannas menegaskan, penerbitan HGB dan SHM telah melalui prosedur yang sah. Lahan yang awalnya berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik pengembang setelah pembelian resmi, pembayaran pajak, dan pengurusan dokumen legal seperti SK Izin Lokasi dan PKKPR.

"Proses penerbitan SHGB dilakukan secara legal. Lahan yang awalnya SHM milik warga dibeli secara resmi, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua prosedur telah terpenuhi," katanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya