Berita

Pagar Laut Tangerang/Ist

Politik

Soal Pagar Laut, Jokowi: Yang Penting Proses Legalnya Dilalui Atau Tidak

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara soal polemik pagar laut. 

Menurut Jokowi, polemik pagar laut seharusnya tidak terjadi apabila diperjelas mengenai status legalnya oleh publik. 

"Ya yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak, betul atau enggak betul?" ujar Jokowi dalam sebuah wawancara yang terekam dalam video beredar di media sosial, bersumber dari Solopos.com dan dikutip Kantor Berita Politik RMOL, pada Jumat, 24 Januari 2025.


Sepengetahuan Jokowi, pengelolaan lahan oleh pihak swasta melalui perizinan yang bertingkat, dan memiliki kategori tertentu dalam hal kepengurusannya. 

"Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten, kalau untuk SHM (Sertifikat Hak Milik)-nya. Kalau untuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)-nya di kementerian," tuturnya. 

Oleh karena itu, Jokowi menganggap persoalan pagar laut yang dibicarakan publik bukan masalah yang sulit untuk diselesaikan, karena cukup diperiksa ke sejumlah lembaga terkait. 

Apalagi, dia mendapati persoalan serupa tidak hanya terjadi di wilayah PSN PIK II Tangerang atau pesisir Kabupaten Bekasi, tetapi juga di daerah lain. 

"Dicek saja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak? Dan itu tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, (tapi) juga di Jawa Timur dan tempat lain," urainya. 

"Saya kira, yang paling penting cek itu, investigasi itu," demikian Jokowi menutup responnya atas masalah pagar laut. 

Sebelumnya, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) membantah keras tudingan sebagai pemilik pagar bambu yang berada di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer.

Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid juga menegaskan, PANI bukan pemilik mayoritas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.

Muannas menjelaskan bahwa, lahan yang dimaksud bukanlah laut melainkan sawah warga yang terabrasi, yang batas-batasnya teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.

“Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujar Muannas, Rabu 22 Januari 2025. 

Muannas menegaskan, penerbitan HGB dan SHM telah melalui prosedur yang sah. Lahan yang awalnya berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik pengembang setelah pembelian resmi, pembayaran pajak, dan pengurusan dokumen legal seperti SK Izin Lokasi dan PKKPR.

"Proses penerbitan SHGB dilakukan secara legal. Lahan yang awalnya SHM milik warga dibeli secara resmi, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua prosedur telah terpenuhi," katanya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya