Berita

Pagar Laut Tangerang/Ist

Politik

Soal Pagar Laut, Jokowi: Yang Penting Proses Legalnya Dilalui Atau Tidak

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara soal polemik pagar laut. 

Menurut Jokowi, polemik pagar laut seharusnya tidak terjadi apabila diperjelas mengenai status legalnya oleh publik. 

"Ya yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak, betul atau enggak betul?" ujar Jokowi dalam sebuah wawancara yang terekam dalam video beredar di media sosial, bersumber dari Solopos.com dan dikutip Kantor Berita Politik RMOL, pada Jumat, 24 Januari 2025.


Sepengetahuan Jokowi, pengelolaan lahan oleh pihak swasta melalui perizinan yang bertingkat, dan memiliki kategori tertentu dalam hal kepengurusannya. 

"Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten, kalau untuk SHM (Sertifikat Hak Milik)-nya. Kalau untuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)-nya di kementerian," tuturnya. 

Oleh karena itu, Jokowi menganggap persoalan pagar laut yang dibicarakan publik bukan masalah yang sulit untuk diselesaikan, karena cukup diperiksa ke sejumlah lembaga terkait. 

Apalagi, dia mendapati persoalan serupa tidak hanya terjadi di wilayah PSN PIK II Tangerang atau pesisir Kabupaten Bekasi, tetapi juga di daerah lain. 

"Dicek saja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak? Dan itu tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, (tapi) juga di Jawa Timur dan tempat lain," urainya. 

"Saya kira, yang paling penting cek itu, investigasi itu," demikian Jokowi menutup responnya atas masalah pagar laut. 

Sebelumnya, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) membantah keras tudingan sebagai pemilik pagar bambu yang berada di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer.

Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid juga menegaskan, PANI bukan pemilik mayoritas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.

Muannas menjelaskan bahwa, lahan yang dimaksud bukanlah laut melainkan sawah warga yang terabrasi, yang batas-batasnya teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.

“Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujar Muannas, Rabu 22 Januari 2025. 

Muannas menegaskan, penerbitan HGB dan SHM telah melalui prosedur yang sah. Lahan yang awalnya berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik pengembang setelah pembelian resmi, pembayaran pajak, dan pengurusan dokumen legal seperti SK Izin Lokasi dan PKKPR.

"Proses penerbitan SHGB dilakukan secara legal. Lahan yang awalnya SHM milik warga dibeli secara resmi, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua prosedur telah terpenuhi," katanya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya