Berita

Gedung Kejaksaan Agung/RMOL

Politik

Pakar Hukum Hingga Mantan Pimpinan KPK Persoalkan Fungsi Intelijen Jaksa

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan disorot mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Salah satu fungsi dan kewenangan yang dipersoalkan adalah terkait Intelijen yang dimiliki Jaksa.

Hal itu disampaikan Saut dalam acara dialog publik yang bertajuk "UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat" yang digelar di Hotel Horison, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam acara itu, Saut mempertanyakan terkait detail UU 11/2021 tentang Kejaksaan.


"Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di Kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau nggak dibikin garis yang tegas akan sulit," kata Saut mengawali pembicaraannya.

Dalam Pasal 30 B UU 11/2021 tentang Kejaksaan, menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

Menurut Saut, hal tersebut membuat Kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

"Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari Kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan, karena intelijen Kejaksaan itu maksudnya apa?" terang Saut.

Saut menilai, hal tersebut akan menimbulkan perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Mengingat, intelijen penindakan dengan intelijen negara sangat berbeda.

"Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya nggak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi," terang pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut.

Dalam acara yang sama, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar juga mempersoalkan hal yang sama. 

"Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi Kejaksaan itu sudah cukup komplit. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?" kata Fickar.

Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. Menurut Fickar, selama ini Kejaksaan tidak melakukan sesuatu terhadap fenomena dimaksud, bahkan terkesan diam.

"Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga," pungkas Fickar.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya