Berita

Gedung Kejaksaan Agung/RMOL

Politik

Pakar Hukum Hingga Mantan Pimpinan KPK Persoalkan Fungsi Intelijen Jaksa

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan disorot mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Salah satu fungsi dan kewenangan yang dipersoalkan adalah terkait Intelijen yang dimiliki Jaksa.

Hal itu disampaikan Saut dalam acara dialog publik yang bertajuk "UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat" yang digelar di Hotel Horison, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam acara itu, Saut mempertanyakan terkait detail UU 11/2021 tentang Kejaksaan.


"Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di Kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau nggak dibikin garis yang tegas akan sulit," kata Saut mengawali pembicaraannya.

Dalam Pasal 30 B UU 11/2021 tentang Kejaksaan, menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

Menurut Saut, hal tersebut membuat Kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

"Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari Kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan, karena intelijen Kejaksaan itu maksudnya apa?" terang Saut.

Saut menilai, hal tersebut akan menimbulkan perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Mengingat, intelijen penindakan dengan intelijen negara sangat berbeda.

"Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya nggak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi," terang pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut.

Dalam acara yang sama, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar juga mempersoalkan hal yang sama. 

"Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi Kejaksaan itu sudah cukup komplit. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?" kata Fickar.

Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. Menurut Fickar, selama ini Kejaksaan tidak melakukan sesuatu terhadap fenomena dimaksud, bahkan terkesan diam.

"Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga," pungkas Fickar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya