Berita

Gedung Kejaksaan Agung/RMOL

Politik

Pakar Hukum Hingga Mantan Pimpinan KPK Persoalkan Fungsi Intelijen Jaksa

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan disorot mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Salah satu fungsi dan kewenangan yang dipersoalkan adalah terkait Intelijen yang dimiliki Jaksa.

Hal itu disampaikan Saut dalam acara dialog publik yang bertajuk "UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat" yang digelar di Hotel Horison, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam acara itu, Saut mempertanyakan terkait detail UU 11/2021 tentang Kejaksaan.


"Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di Kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau nggak dibikin garis yang tegas akan sulit," kata Saut mengawali pembicaraannya.

Dalam Pasal 30 B UU 11/2021 tentang Kejaksaan, menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

Menurut Saut, hal tersebut membuat Kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

"Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari Kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan, karena intelijen Kejaksaan itu maksudnya apa?" terang Saut.

Saut menilai, hal tersebut akan menimbulkan perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Mengingat, intelijen penindakan dengan intelijen negara sangat berbeda.

"Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya nggak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi," terang pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut.

Dalam acara yang sama, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar juga mempersoalkan hal yang sama. 

"Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi Kejaksaan itu sudah cukup komplit. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?" kata Fickar.

Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. Menurut Fickar, selama ini Kejaksaan tidak melakukan sesuatu terhadap fenomena dimaksud, bahkan terkesan diam.

"Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga," pungkas Fickar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya