Berita

Menteri Keuangan, Sri Mulyani/RMOL

Bisnis

Sri Mulyani Ogah Samakan APBN Indonesia Dengan Argentina yang Surplus

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain, termasuk Argentina yang berhasil mencatatkan surplus pertamanya dalam 14 tahun terakhir. 

Begitu yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025, pada Jumat 24 Januari 2025.

Bendahara negara itu mengatakan terdapat perbedaan kondisi ekonomi antar Indonesia dan negara lain, sehingga membuat pendekatan dalam menyusun APBN tidak bisa disamakan.


"Argentina berada dalam situasi ekonomi yang sangat berbeda dibandingkan negara emerging market lainnya. Mereka terus-menerus menghadapi krisis dan sekarang memiliki presiden dengan pandangan atau pendekatan yang mungkin benar-benar berbeda. Pendekatan tersebut mungkin dibutuhkan untuk kondisi ekonomi Argentina sendiri," ujar Sri Mulyani.

Ia menekankan bahwa APBN Indonesia dirancang berdasarkan kondisi ekonomi domestik. Hal ini mencakup inflasi yang berada di kisaran 2+- 1 persen, jauh berbeda dengan Argentina yang mencatatkan inflasi lebih dari 70 persen.

"Jadi, kita tidak bisa menjiplak kebijakan ekonomi negara lain karena situasinya sangat berbeda, it's totally different. Rasio utang terhadap PDB (Debt to GDP ratio), eksposur terhadap utang, kondisi ekonomi domestik, hingga nilai tukar mereka sangat berbeda dengan kita," lanjutnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa desain APBN Indonesia mengutamakan peran sebagai katalisator dalam meningkatkan produktivitas, daya saing, dan menciptakan permintaan agregat yang berkelanjutan. 

"APBN kita dirancang untuk menjadi counter cyclical, shock absorber, dan mendorong peningkatan produktivitas ekonomi," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perekonomian Argentina untuk pertama kalinya mencatat surplus anggaran negara mencapai 1,76 triliun peso (senilai Rp 27,6 triliun), atau setara 0,3 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam setahun penuh. 

Hal tersebut terjadi setelah Presiden Argentina, Javier Milei memangkas besar-besaran anggaran belanja negara, mencakup pemberhentian hampir semua proyek pekerjaan umum dan transfer dana ke provinsi-provinsi, memangkas pengeluaran pensiun dan gaji pegawai negeri, mengurangi subsidi energi dan transportasi, serta memotong lebih dari 30.000 pekerjaan di pemerintahan.

Hal ini merupakan upayanya dalam meredam inflasi yang meningkat tajam di Argentina, dan mencapai puncak hampir setara 300 persen pada April 2024.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya