Berita

Kuasa Hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta/Ist

Hukum

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 16:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Advokat Petrus Selestinus hari ini menyambangi Bareskrim Polri menuntut pembebasan kliennya, Julia Santoso setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Julia Santoso merupakan ahli waris Irawan Tanto, yakni pemilik dan pemegang saham pengendali PT PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM). Sebelum menang praperadilan, Julia ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASM.

Menurut Petrus, penahanan kliennya adalah pelanggaran hak asasi manusia. Status tersangka kliennya telah dibatalkan PN Jakarta Selatan Selasa lalu namun hingga kini penyidik masih menahan yang bersangkutan.


“Rutan (Rumah Tahanan) harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia, jangan justru dipakai untuk merampas hak asasi orang,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025.

Saat mendatangi Bareskrim Polri, Petrus juga turut memberikan surat protes dan telah diterima Dumas Divisi Propam.

“Kami minta supaya Kapolri perintahkan hari ini Ibu Julia dilepaskan dari tahanan. Kalau mau ditahan lagi ya keluarkan surat supaya ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Julia sebagai ahli waris pemilik PT ASM sebelumnya menang praperadilan di PN Jaksel atas statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel membatalkan status tersangka Julia dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di ASM. 

“Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 21 Januari 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya