Berita

Ilustrasi/Foto CNN

Nusantara

Pemilik HGB Laut Sidoarjo Ajukan Perpanjangan, Diduga Gadaikan Sertifikat untuk Jaminan Utang

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 11:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur, diduga telah dijadikan agunan atau jaminan utang ke salah satu bank. 

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan, bulan lalu, perusahaan pemegang tiga HGB itu sempat mengajukan perpanjangan. 

"Kapan hari itu satu bulan yang lalu pernah ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya," kata Subandi, dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis 23 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim, pemegang HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo itu adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC). 

PT SIP memiliki dua bidang HGB dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT SC memiliki satu bidang HGB seluas 152,36 hektare. 

HGB tersebut sudah keluar sejak 1996 itu dan masa berlakunya akan berakhir pada 2026. Namun hingga kini, belum ada pejabat yang berani menyetujui surat izin perpanjangan HGB itu, karena belum memiliki kejelasan dasar alas haknya.

"Dia (pemilik PT) intinya meminta izin perpanjangan HGB. Tapi, sudah kita sampaikan, jangan dulu. Karena masih ada tumpang tindih dengan milik petani tambak dan lainnya. Kita sebagai pejabat baru, kita harus ekstra hati-hati dalam persoalan perizinan seperti ini," tegas Subandi. 

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan perpanjangan masa berlaku HGB harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat yakni Pemkab Sidoarjo.

Ia memastikan bahwa Bupati Sidoarjo tidak akan menandatangani persetujuan perpanjangan itu. 

"Perpanjangan HGB itu masih kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota setempat. Itu sudah kami diskusikan juga bergantung keputusan Bupati Sidoarjo. Kemarin, beliau (Bupati Sidoarjo) juga tidak menandatangani rekomendasi (perpanjangan) itu," jelas Adhy. 

Terungkapnya tiga HGB seluas 656 hektare di perairan laut Sidoarjo  sempat mengejutkan publik.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono membenarkan adanya sertifikat HGB di laut di Sidoarjo, Jawa Timur. 

 "Temuan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status yang diduga punya HGB di laut 437,5 hektare," ujar Sakti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025. 

Mengacu pada Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, lokasi pengkaplingan berada pada zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara. 

"Lokasi HGB itu berada pada zona RD," terang Sakti, 

Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk memverifikasi bersama. "

Keberadaan tiga sertifikat HGB di atas perairan laut ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada lingkungan dan sosial. Terutama bagi masyarakat pesisir dan nelayan di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan sekitarnya.

Lokasi laut bersertifikat HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Menurut penduduk di sana, lokasi tu diberi pagar namun bukan terbuat dari bambu seperti temuan HGB di Tangerang, melainkan dari kayu gelam yang tingginya sekitar 2 hingga 3 meter.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya