Berita

Ilustrasi/Foto CNN

Nusantara

Pemilik HGB Laut Sidoarjo Ajukan Perpanjangan, Diduga Gadaikan Sertifikat untuk Jaminan Utang

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 11:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur, diduga telah dijadikan agunan atau jaminan utang ke salah satu bank. 

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan, bulan lalu, perusahaan pemegang tiga HGB itu sempat mengajukan perpanjangan. 

"Kapan hari itu satu bulan yang lalu pernah ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya," kata Subandi, dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis 23 Januari 2025.


Berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim, pemegang HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo itu adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC). 

PT SIP memiliki dua bidang HGB dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT SC memiliki satu bidang HGB seluas 152,36 hektare. 

HGB tersebut sudah keluar sejak 1996 itu dan masa berlakunya akan berakhir pada 2026. Namun hingga kini, belum ada pejabat yang berani menyetujui surat izin perpanjangan HGB itu, karena belum memiliki kejelasan dasar alas haknya.

"Dia (pemilik PT) intinya meminta izin perpanjangan HGB. Tapi, sudah kita sampaikan, jangan dulu. Karena masih ada tumpang tindih dengan milik petani tambak dan lainnya. Kita sebagai pejabat baru, kita harus ekstra hati-hati dalam persoalan perizinan seperti ini," tegas Subandi. 

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan perpanjangan masa berlaku HGB harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat yakni Pemkab Sidoarjo.

Ia memastikan bahwa Bupati Sidoarjo tidak akan menandatangani persetujuan perpanjangan itu. 

"Perpanjangan HGB itu masih kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota setempat. Itu sudah kami diskusikan juga bergantung keputusan Bupati Sidoarjo. Kemarin, beliau (Bupati Sidoarjo) juga tidak menandatangani rekomendasi (perpanjangan) itu," jelas Adhy. 

Terungkapnya tiga HGB seluas 656 hektare di perairan laut Sidoarjo  sempat mengejutkan publik.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono membenarkan adanya sertifikat HGB di laut di Sidoarjo, Jawa Timur. 

 "Temuan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status yang diduga punya HGB di laut 437,5 hektare," ujar Sakti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025. 

Mengacu pada Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, lokasi pengkaplingan berada pada zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara. 

"Lokasi HGB itu berada pada zona RD," terang Sakti, 

Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk memverifikasi bersama. "

Keberadaan tiga sertifikat HGB di atas perairan laut ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada lingkungan dan sosial. Terutama bagi masyarakat pesisir dan nelayan di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan sekitarnya.

Lokasi laut bersertifikat HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Menurut penduduk di sana, lokasi tu diberi pagar namun bukan terbuat dari bambu seperti temuan HGB di Tangerang, melainkan dari kayu gelam yang tingginya sekitar 2 hingga 3 meter.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya