Berita

Ilustrasi/Kementerian ESDM

Bisnis

Program Gas Murah Dilanjut, Kemenperin Lega Ada Harapan Baru bagi Investor

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 10:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keberlanjutan program harga gas bumi tertentu (HGBT) dapat menjamin keberlangsungan industri. Terlebih, periode kebijakan tersebut akan berlangsung selama 5 tahun ke depan. 

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Taufiek Bawazier, mengatakan, pada prinsipnya, Pemerintah akan memperpanjang program HGBT, tetapi kemungkinan akan ada penyesuaian harga. 

"Itu yang saya nggak tau persis, antara 6 Dolar AS per MMBtu, atau 6,5 Dolar AS per MMBtu, paling tidak (untuk) 5 tahun," kata Taufiek di Kompleks DPR, dikutip Jumat 23 Januari 2025.


Menurutnya, harga HGBT di kisaran 6 - 6,5 Dolar AS per MMbtu masih terbilang cukup murah untuk membantu operasional industri, terlebih saat ini harga gas dunia sedang tinggi.

Selain harganya masih terjangkau, dipastikan investor akan tertarik lantaran adanya jaminan ketersediaan pasokan gas dalam jangka waktu yang panjang. 

"Ini memberikan harapan baru terhadap investor karena dia sudah tahu, 5 tahun ke depan harganya berapa dan kemudahan yang diperoleh," ujar Taufiek.

Soal harga yang lebih tinggi, menurutnya, itu adalah nilai yang kompetitif agar industri tetap tumbuh berdaya saing.

Porsi kuota gas yang disalurkan melalui program HGBT mencapai 27,3 persen untuk industri-industri penerima manfaat, termasuk untuk sektor ketenagalistrikan, dan tujuh sektor industri lainnya.

Program HGBT diberlakukan sejak tahun 2020 dengan memberikan harga gas bumi yang lebih murah untuk beberapa sektor industri. Namun, kebijakan itu telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Hingga akhir 2024, program HGBT berjalan untuk tujuh sektor industri, di antaranya industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet, dengan harga 6 dolar AS per MMBTU.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya