Selebgram Afni (tengah) didampingi kuasa hukumnya/Ist
Selebgram Afni atau biasa dikenal dengan Akun Instagram @mimiefhara melalui kuasa hukumnya Fransisco Tango Kunda dan Raineldis Bero membeberkan kronologi keterlibatan kliennya dalam kasus yang menyeret nama NA sosok dibalik LS Skincare.
Hubungan kerja Afni dengan NA berawal dari kerja sama endorsement pada April 2024.
"Awalnya, klien kami hanya mengendorse produk LS Skincare dan menerima bayaran sesuai pekerjaan. Sebagai selebgram dengan banyak
followers, NA melihat potensinya dan mengajaknya untuk mencari investor. Kerjasama tersebut berkembang setelah beberapa kali
endorsement, hingga Afni setuju untuk terlibat lebih jauh dengan membantu mencari investor bagi produk skincare itu," kata Raineldis Bero kepada wartawan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Lanjut dia, kurang lebih sebanyak 70 investor menyetorkan dana hingga total Rp5,2 miliar melalui Afni, yang kini ikut terseret dalam kasus ini.
"Klien kami hanyalah perantara. Ironisnya, sekarang justru dijadikan kambing hitam. Meski beberapa masalah sudah diselesaikan melalui musyawarah, dampaknya terhadap psikologi klien kami sangat signifikan. Dari pihak kami sudah beberapa kali mengupayakan menemui Terlapor untuk mencari solusi dari masalah ini," jelasnya.
Namun, upaya penyelesaian ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Limbangan, sebanyak 6 kali, Raineldis menduga ada sikap acuh tak acuh dari terlapor.
"Sehingga kami melanjutkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada hari Kamis, 23 Januari 2025," jelasnya lagi.
Pihak Afni menegaskan bahwa mereka akan terus mengupayakan penyelesaian terbaik, baik secara hukum maupun mediasi.
"Kami berharap kasus ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum tetapi juga mengembalikan reputasi kliennya yang telah dirusak. Dengan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam membangun kerjasama bisnis, khususnya di era digital," pungkas Raineldis.