Berita

Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim/Ist

Politik

Demi Pelanggan, Gus Rivqy Sepakat Putusan KPPU Terhadap Google

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta menghambat pengembangan teknologi.

KPPU pun meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam layanan toko aplikasi Google Play Store.

Majelis Komisi KPPU dalam putusan perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU 5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System menilai Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan denda pada Google sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program user choice billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun 1 tahun.

Bagi anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim keputusan KPPU tersebut orientasi sudah tepat untuk kepuasan pelanggan, yang selama ini Google selaku produsen yang menerapkan Google LLC tersebut sangat dominan dan merugikan pelanggannya.

“Google berdasarkan putusan KPPU terbukti melanggar undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Gus Rivqy, sapaan karibnya kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.

Legislator PKB tersebut melihat putusan KPPU terhadap Google adalah keputusan yang dapat membuka ruang pengembangan ekosistem digital dengan memberikan penawaran pelayanan serupa yang lebih baik, berkualitas atau dapat bersaing.

Dia pun meminta kepada pihak berwenang yakni KPPU untuk menindak tegas pelanggaran terkait monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di platform lainnya.

“Banyak platform digital yang ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya. KPPU mesti melototi praktik usaha mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya