Berita

Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim/Ist

Politik

Demi Pelanggan, Gus Rivqy Sepakat Putusan KPPU Terhadap Google

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta menghambat pengembangan teknologi.

KPPU pun meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam layanan toko aplikasi Google Play Store.

Majelis Komisi KPPU dalam putusan perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU 5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System menilai Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan denda pada Google sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program user choice billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun 1 tahun.

Bagi anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim keputusan KPPU tersebut orientasi sudah tepat untuk kepuasan pelanggan, yang selama ini Google selaku produsen yang menerapkan Google LLC tersebut sangat dominan dan merugikan pelanggannya.

“Google berdasarkan putusan KPPU terbukti melanggar undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Gus Rivqy, sapaan karibnya kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.

Legislator PKB tersebut melihat putusan KPPU terhadap Google adalah keputusan yang dapat membuka ruang pengembangan ekosistem digital dengan memberikan penawaran pelayanan serupa yang lebih baik, berkualitas atau dapat bersaing.

Dia pun meminta kepada pihak berwenang yakni KPPU untuk menindak tegas pelanggaran terkait monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di platform lainnya.

“Banyak platform digital yang ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya. KPPU mesti melototi praktik usaha mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya