Berita

Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim/Ist

Politik

Demi Pelanggan, Gus Rivqy Sepakat Putusan KPPU Terhadap Google

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta menghambat pengembangan teknologi.

KPPU pun meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam layanan toko aplikasi Google Play Store.

Majelis Komisi KPPU dalam putusan perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU 5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System menilai Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan denda pada Google sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program user choice billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun 1 tahun.

Bagi anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim keputusan KPPU tersebut orientasi sudah tepat untuk kepuasan pelanggan, yang selama ini Google selaku produsen yang menerapkan Google LLC tersebut sangat dominan dan merugikan pelanggannya.

“Google berdasarkan putusan KPPU terbukti melanggar undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Gus Rivqy, sapaan karibnya kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.

Legislator PKB tersebut melihat putusan KPPU terhadap Google adalah keputusan yang dapat membuka ruang pengembangan ekosistem digital dengan memberikan penawaran pelayanan serupa yang lebih baik, berkualitas atau dapat bersaing.

Dia pun meminta kepada pihak berwenang yakni KPPU untuk menindak tegas pelanggaran terkait monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di platform lainnya.

“Banyak platform digital yang ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya. KPPU mesti melototi praktik usaha mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran,” tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya