Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang/Ist

Politik

Pasal Izin Jaksa Agung Dinilai Hambat Penegakan Hukum

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pasal 8 Ayat 5 UU 11/2021 tentang Kejaksaan dinilai kontroversial. Sejumlah pakar menyoroti hal ini dalam diskusi publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) di Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2025.

Aturan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum proses hukum terhadap jaksa dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan menghambat penegakan hukum.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.


"Jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar, namun tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujar Saut.

Senada, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengusulkan agar izin dianggap otomatis jika Jaksa Agung tak merespons dalam 1x24 jam.

Dia menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

“Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

Selanjutnya ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menilai aturan ini tak diperlukan. Sebab Kewenangan jaksa sudah cukup jelas tanpa campur tangan Jaksa Agung.

Lalu akademisi UGM, Zainal Arifin Mochtar, menambahkan UU ini dibuat dalam situasi tidak ideal. Kewenangan yang terlalu besar di tangan Jaksa Agung menciptakan ketidakseimbangan.

Para pakar mendesak UU ini direvisi agar lebih adil dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya