Berita

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna/RMOL

Politik

Tolak Kampus Dapat Konsesi Tambang, Walhi: Cukup Ulama Saja yang Diceburkan

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 15:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) advokasi lingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menolak keras perguruan tinggi ikut mendapat jatah konsesi tambang sebagaimana diatur dalam revisi UU Minerba yang baru saja diparipurnakan DPR, Kamis, 23 Januari 2025.

“Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR membahas isi draf revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba), di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Mukri meminta Parlemen tidak mengotori dunia pendidikan dengan memberikan izin mengelola tambang. 


“Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor. Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur,” tuturnya.

Mukri lantas menganalogikan dunia pendidikan sebagai lahan bersih yang harus dijaga marwahnya dan jangan dicemari oleh lumpur tambang. 

“Jika mereka tempat kita bertanya tentang intelektualitas, diceburkan, bagaimana dia akan kemudian menjadi bersih ketika menyampaikan pikiran, kalau telah tercemari oleh lumpur-lumpur tambang,” ucapnya.

“Yang punya umat sekarang ini, bisa disebut demikian, NU, ormas, juga telah terperangkap dalam lubang tambang. Ke mana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya