Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/RMOL

Hukum

Polemik SHGB Perairan Tangerang

Boyamin Laporkan Kades hingga BPN Tangerang ke KPK

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberadaan sertifikat berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan tersebut dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menduga ada praktik rasuah di balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM di perairan Tangerang itu.

"Tadi saya sudah masuk ke Dumas (Aduan Masyarakat) tapi antrean banyak, terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat, yang mana bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.


Lebih spesifik, Boyamin mengadukan sejumlah pihak kepada KPK, mulai dari Kepala Desa setempat, Camat, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, para oknum tersebutlah yang paling berperan dan harus dimintai pertanggungjawaban atas penerbitan HGB dan SHM tanah yang masih berbentuk perairan.

"Yang kita laporkan oknum yang menjaga letter C (buku register pertanahan), letter D (Petok D/surat hak atas tanah). Ini berarti oknum kepala desa, oknum camat, dan oknum BPN Kantor Pertanahan di level kabupaten/kota," jelas Boyamin.

Boyamin mengurai, laut atau perairan tidak bisa disertifikatkan. Mengingat, letter C berkaitan dengan sawah, sedangkan letter D berkaitan dengan dasar.

"Kami duga letter C dan D itu ada pemalsuan-pemalsuan," jelas Boyamin.

Boyamin berujar, KPK bisa menggunakan Pasal 99 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap bisa sampai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara," tandasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya