Berita

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Jakarta/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan

Walikota Jakbar dan 9 Saksi Digarap Kejati

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta terus mendalami perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan.  Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto bersama 9 orang lainnya pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ucap Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Januari 2025.

Selain Uus, penyidik juga memeriksa mantan Kabid Pemanfaatan berinisial CRS; Direktur PT Karya Mitra Seraya, NI; Direktur PT Akses Lintas Solusi, EPT; Direktur PT Nurul Karya Mandiri, PSM; Sanggar pesona Art Management, R; Sanggar Nelza Art, RNV; Sanggar Maheswari, EP; Sanggar Inlander Management, F; dan sanggar Dipatama Nusantara, YA.


Sebelum pemeriksan ini, pada 2 Januari 2025, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD. Yakni IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR pemilik sanggar fiktif.

Adapun modus operandinya, mereka bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekeningnya.

Namun, diduga kuat uang itu mengalir juga untuk kepentingan IHW maupun MFM.

Kini tiga tersangka dijerat dengan UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Juga menggunakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 /1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya