Berita

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Jakarta/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan

Walikota Jakbar dan 9 Saksi Digarap Kejati

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta terus mendalami perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan.  Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto bersama 9 orang lainnya pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ucap Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Januari 2025.

Selain Uus, penyidik juga memeriksa mantan Kabid Pemanfaatan berinisial CRS; Direktur PT Karya Mitra Seraya, NI; Direktur PT Akses Lintas Solusi, EPT; Direktur PT Nurul Karya Mandiri, PSM; Sanggar pesona Art Management, R; Sanggar Nelza Art, RNV; Sanggar Maheswari, EP; Sanggar Inlander Management, F; dan sanggar Dipatama Nusantara, YA.


Sebelum pemeriksan ini, pada 2 Januari 2025, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD. Yakni IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR pemilik sanggar fiktif.

Adapun modus operandinya, mereka bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekeningnya.

Namun, diduga kuat uang itu mengalir juga untuk kepentingan IHW maupun MFM.

Kini tiga tersangka dijerat dengan UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Juga menggunakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 /1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya