Berita

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Jakarta/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan

Walikota Jakbar dan 9 Saksi Digarap Kejati

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta terus mendalami perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan.  Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto bersama 9 orang lainnya pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ucap Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Januari 2025.

Selain Uus, penyidik juga memeriksa mantan Kabid Pemanfaatan berinisial CRS; Direktur PT Karya Mitra Seraya, NI; Direktur PT Akses Lintas Solusi, EPT; Direktur PT Nurul Karya Mandiri, PSM; Sanggar pesona Art Management, R; Sanggar Nelza Art, RNV; Sanggar Maheswari, EP; Sanggar Inlander Management, F; dan sanggar Dipatama Nusantara, YA.


Sebelum pemeriksan ini, pada 2 Januari 2025, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD. Yakni IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR pemilik sanggar fiktif.

Adapun modus operandinya, mereka bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekeningnya.

Namun, diduga kuat uang itu mengalir juga untuk kepentingan IHW maupun MFM.

Kini tiga tersangka dijerat dengan UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Juga menggunakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 /1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya