Berita

Pembangkit listrik Kishanganga di Lembah Indus, Jammu dan Kashmir./Energy World

Dunia

Pakar Bank Dunia Dukung Posisi India dalam Sengketa Dua Pembangkit Listrik di Lembah Indus

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 02:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pakar netral yang ditunjuk Bank Dunia mendukung posisi India dalam dua proyek hidroelektrik di Lembah Indus, wilayah Jammu dan Kashmir. Kedua proyek hidroelektrik itu adalah pembangkit listrik Kishanganga yang selesai dibangun tahun 2016 dan pembangkit listrik Ratle di Sungai Chenab yang mulai dibangun tahun 2022. 

Berdasarkan Perjanjian Perairan Indus atau Indus Water Treaty (IWT) yang ditandatangani India dan Pakistan pada 19 September 1960 kedua negara berhak mengajukan keberatan mengenai pengelolaan perairan Lembah Indus.

“India menyambut baik keputusan yang diberikan oleh Pakar Netral berdasarkan Paragraf 7 Lampiran F Perjanjian Perairan Indus 1960,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam sebuah pernyataan resmi, seperti diberitakan India Today, Selasa, 21 Januari 2025.


“Keputusan tersebut menegakkan dan membenarkan pendirian India bahwa ketujuh pertanyaan yang diajukan kepada pakar netral terkait dengan proyek hidroelektrik Kishenganga dan Ratle, merupakan perbedaan pendapat yang termasuk dalam kompetensinya berdasarkan perjanjian tersebut,” tambahnya.

Tanggapan India muncul beberapa jam setelah presiden Komisi Bendungan Besar Internasional yang menjadi pakar netral dalam kasus ini, Michel Lino, memutuskan bahwa ia berwenang untuk memberikan keputusan tentang “manfaat dari Poin Perbedaan Pendapat” antara India dan Pakistan pada dua proyek hidroelektrik tersebut.

Awalnya pada tahun 2015, sesuai IWT, Pakistan meminta pendapat pakar netral untuk menangani keberatannya terhadap dua proyek di Jammu dan Kashmir. Namun pada tahun 2016 Pakistan mengubah pendirian dan meminta agar keberatannya ditangani Pengadilan Arbitrase Tetap di Den Haag.

“Telah menjadi posisi India yang konsisten dan berprinsip bahwa hanya pakar netral yang berwenang berdasarkan perjanjian untuk memutuskan perbedaan pendapat ini,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam pernyataan tersebut.

“Setelah menegakkan kompetensinya sendiri, yang sesuai dengan pandangan India, ahli netral tersebut sekarang akan melanjutkan ke tahap berikutnya dari persidangannya,” ujar pernyataan itu lagi sambil menambahkan bahwa India dan Pakistan tetap berhubungan mengenai masalah modifikasi dan peninjauan IWT 1960.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya