Berita

Pembangkit listrik Kishanganga di Lembah Indus, Jammu dan Kashmir./Energy World

Dunia

Pakar Bank Dunia Dukung Posisi India dalam Sengketa Dua Pembangkit Listrik di Lembah Indus

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 02:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pakar netral yang ditunjuk Bank Dunia mendukung posisi India dalam dua proyek hidroelektrik di Lembah Indus, wilayah Jammu dan Kashmir. Kedua proyek hidroelektrik itu adalah pembangkit listrik Kishanganga yang selesai dibangun tahun 2016 dan pembangkit listrik Ratle di Sungai Chenab yang mulai dibangun tahun 2022. 

Berdasarkan Perjanjian Perairan Indus atau Indus Water Treaty (IWT) yang ditandatangani India dan Pakistan pada 19 September 1960 kedua negara berhak mengajukan keberatan mengenai pengelolaan perairan Lembah Indus.

“India menyambut baik keputusan yang diberikan oleh Pakar Netral berdasarkan Paragraf 7 Lampiran F Perjanjian Perairan Indus 1960,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam sebuah pernyataan resmi, seperti diberitakan India Today, Selasa, 21 Januari 2025.

“Keputusan tersebut menegakkan dan membenarkan pendirian India bahwa ketujuh pertanyaan yang diajukan kepada pakar netral terkait dengan proyek hidroelektrik Kishenganga dan Ratle, merupakan perbedaan pendapat yang termasuk dalam kompetensinya berdasarkan perjanjian tersebut,” tambahnya.

Tanggapan India muncul beberapa jam setelah presiden Komisi Bendungan Besar Internasional yang menjadi pakar netral dalam kasus ini, Michel Lino, memutuskan bahwa ia berwenang untuk memberikan keputusan tentang “manfaat dari Poin Perbedaan Pendapat” antara India dan Pakistan pada dua proyek hidroelektrik tersebut.

Awalnya pada tahun 2015, sesuai IWT, Pakistan meminta pendapat pakar netral untuk menangani keberatannya terhadap dua proyek di Jammu dan Kashmir. Namun pada tahun 2016 Pakistan mengubah pendirian dan meminta agar keberatannya ditangani Pengadilan Arbitrase Tetap di Den Haag.

“Telah menjadi posisi India yang konsisten dan berprinsip bahwa hanya pakar netral yang berwenang berdasarkan perjanjian untuk memutuskan perbedaan pendapat ini,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam pernyataan tersebut.

“Setelah menegakkan kompetensinya sendiri, yang sesuai dengan pandangan India, ahli netral tersebut sekarang akan melanjutkan ke tahap berikutnya dari persidangannya,” ujar pernyataan itu lagi sambil menambahkan bahwa India dan Pakistan tetap berhubungan mengenai masalah modifikasi dan peninjauan IWT 1960.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya