Berita

Pembangkit listrik Kishanganga di Lembah Indus, Jammu dan Kashmir./Energy World

Dunia

Pakar Bank Dunia Dukung Posisi India dalam Sengketa Dua Pembangkit Listrik di Lembah Indus

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 02:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pakar netral yang ditunjuk Bank Dunia mendukung posisi India dalam dua proyek hidroelektrik di Lembah Indus, wilayah Jammu dan Kashmir. Kedua proyek hidroelektrik itu adalah pembangkit listrik Kishanganga yang selesai dibangun tahun 2016 dan pembangkit listrik Ratle di Sungai Chenab yang mulai dibangun tahun 2022. 

Berdasarkan Perjanjian Perairan Indus atau Indus Water Treaty (IWT) yang ditandatangani India dan Pakistan pada 19 September 1960 kedua negara berhak mengajukan keberatan mengenai pengelolaan perairan Lembah Indus.

“India menyambut baik keputusan yang diberikan oleh Pakar Netral berdasarkan Paragraf 7 Lampiran F Perjanjian Perairan Indus 1960,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam sebuah pernyataan resmi, seperti diberitakan India Today, Selasa, 21 Januari 2025.


“Keputusan tersebut menegakkan dan membenarkan pendirian India bahwa ketujuh pertanyaan yang diajukan kepada pakar netral terkait dengan proyek hidroelektrik Kishenganga dan Ratle, merupakan perbedaan pendapat yang termasuk dalam kompetensinya berdasarkan perjanjian tersebut,” tambahnya.

Tanggapan India muncul beberapa jam setelah presiden Komisi Bendungan Besar Internasional yang menjadi pakar netral dalam kasus ini, Michel Lino, memutuskan bahwa ia berwenang untuk memberikan keputusan tentang “manfaat dari Poin Perbedaan Pendapat” antara India dan Pakistan pada dua proyek hidroelektrik tersebut.

Awalnya pada tahun 2015, sesuai IWT, Pakistan meminta pendapat pakar netral untuk menangani keberatannya terhadap dua proyek di Jammu dan Kashmir. Namun pada tahun 2016 Pakistan mengubah pendirian dan meminta agar keberatannya ditangani Pengadilan Arbitrase Tetap di Den Haag.

“Telah menjadi posisi India yang konsisten dan berprinsip bahwa hanya pakar netral yang berwenang berdasarkan perjanjian untuk memutuskan perbedaan pendapat ini,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam pernyataan tersebut.

“Setelah menegakkan kompetensinya sendiri, yang sesuai dengan pandangan India, ahli netral tersebut sekarang akan melanjutkan ke tahap berikutnya dari persidangannya,” ujar pernyataan itu lagi sambil menambahkan bahwa India dan Pakistan tetap berhubungan mengenai masalah modifikasi dan peninjauan IWT 1960.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya