Berita

Pembangkit listrik Kishanganga di Lembah Indus, Jammu dan Kashmir./Energy World

Dunia

Pakar Bank Dunia Dukung Posisi India dalam Sengketa Dua Pembangkit Listrik di Lembah Indus

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 02:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pakar netral yang ditunjuk Bank Dunia mendukung posisi India dalam dua proyek hidroelektrik di Lembah Indus, wilayah Jammu dan Kashmir. Kedua proyek hidroelektrik itu adalah pembangkit listrik Kishanganga yang selesai dibangun tahun 2016 dan pembangkit listrik Ratle di Sungai Chenab yang mulai dibangun tahun 2022. 

Berdasarkan Perjanjian Perairan Indus atau Indus Water Treaty (IWT) yang ditandatangani India dan Pakistan pada 19 September 1960 kedua negara berhak mengajukan keberatan mengenai pengelolaan perairan Lembah Indus.

“India menyambut baik keputusan yang diberikan oleh Pakar Netral berdasarkan Paragraf 7 Lampiran F Perjanjian Perairan Indus 1960,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam sebuah pernyataan resmi, seperti diberitakan India Today, Selasa, 21 Januari 2025.

“Keputusan tersebut menegakkan dan membenarkan pendirian India bahwa ketujuh pertanyaan yang diajukan kepada pakar netral terkait dengan proyek hidroelektrik Kishenganga dan Ratle, merupakan perbedaan pendapat yang termasuk dalam kompetensinya berdasarkan perjanjian tersebut,” tambahnya.

Tanggapan India muncul beberapa jam setelah presiden Komisi Bendungan Besar Internasional yang menjadi pakar netral dalam kasus ini, Michel Lino, memutuskan bahwa ia berwenang untuk memberikan keputusan tentang “manfaat dari Poin Perbedaan Pendapat” antara India dan Pakistan pada dua proyek hidroelektrik tersebut.

Awalnya pada tahun 2015, sesuai IWT, Pakistan meminta pendapat pakar netral untuk menangani keberatannya terhadap dua proyek di Jammu dan Kashmir. Namun pada tahun 2016 Pakistan mengubah pendirian dan meminta agar keberatannya ditangani Pengadilan Arbitrase Tetap di Den Haag.

“Telah menjadi posisi India yang konsisten dan berprinsip bahwa hanya pakar netral yang berwenang berdasarkan perjanjian untuk memutuskan perbedaan pendapat ini,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam pernyataan tersebut.

“Setelah menegakkan kompetensinya sendiri, yang sesuai dengan pandangan India, ahli netral tersebut sekarang akan melanjutkan ke tahap berikutnya dari persidangannya,” ujar pernyataan itu lagi sambil menambahkan bahwa India dan Pakistan tetap berhubungan mengenai masalah modifikasi dan peninjauan IWT 1960.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya