Berita

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

PDIP Endus Potensi Penyelewengan APBD jika Kada Dilantik Serentak di April

RABU, 22 JANUARI 2025 | 21:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu fraksi yang tak setuju, apabila pelantikan kepala daerah (kada) terpilih 2024 dilaksanakan serentak di April 2025. Wacana itu muncul karena masih terdapat gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, dalam Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.

Deddy memandang, moral hazard potensi muncul apabila jadwal pelantikan mengikuti selesainya gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di MK sekitar bulan April, atau 2 bulan lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah di bulan Februari 2025.


"Bahayanya terkait dengan siklus anggaran dan filosofi dari Pilkada kita, pemilihan kepala daerah ini. Ini nanti problemnya juga terkait dengan siklus anggaran kalau dilantik sampai April, belum lagi kalau nanti PSU (pemungutan suara ulang) misalkan begitu," ujar Deddy.

Menurutnya, anggaran yang telah dikucurkan kepada pemerintah daerah (pemda) potensi diselewengkan, jika bukan kepala daerah definitif yang memimpin daerah.

"Ini PJ bisa main-main dengan APBD, karena kami menangkap mungkin 75 persen dari PJ ini juga punya syahwat untuk bermain-main," kata Deddy.

"Mereka manusia, juga ingin kaya kalau ada kesempatan. Ngijon-ngijon ke kontraktor dan sebagainya, kan bahaya ini," tuturnya.

Jika terdapat moral hazard yang terbukti dilakukan penjabat (Pj) kepala daerah, Deddy meyakini kepala daerah definitif yang potensi diproses hukum.

"Nanti kepala daerah berikut yang kena getahnya. 'Wah pak sama yang kemarin kita sudah kasih 5 persen pak'. Sialnya mereka kan juga harus dipanggil, diperiksa KPK atau polisi atau jaksa untuk sesuatu yang mereka nggak ada keterlibatannya. Sebagai kepala daerah baru tetap tentu harus menjelaskan itu kan pak," ucapnya.

Karena itu, Deddy lebih setuju dengan opsi yang telah dibahas Komisi II DPR RI, yaitu pelantikan dibuat serentak dengan dua gelombang.

"Jadi ini sungguh sangat berpotensi menimbulkan banyak masalah kalau penundaan itu dilakukan, minimal kita bisa mengurangi peluang-peluang itu," demikian Deddy menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya