Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025/RMOL

Politik

Menteri KKP: Pelaku Pagar Laut Tangerang Bisa Kena Denda Rp550 Juta

RABU, 22 JANUARI 2025 | 19:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah akan mengenakan denda jutaan rupiah kepada perusahaan yang melakukan pemagaran ilegal di perairan Tangerang, Banten.

Hal itu diungkap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.

Trenggono menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR BPN terkait pelaku di balik pemasangan pagar laut yang viral di media sosial tersebut.


Dikatakan bahwa ada dua pelaku yang tengah diselidiki dan jika terbukti melanggar aturan maka pemerintah akan meneruskannya ke ranah hukum.

"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. kalau itu benar ya serahkan ke penegak hukum," paparnya kepada awak media.

Jika terbukti bersalah, kata Trenggono, maka pelaku terancam mendapat sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp18 juta per kilometer laut yang dipagari. Tercatat 30,6 kilometer pagar laut yang ada di Tangerang maka dendanya bisa mencapai Rp550 juta.

"Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu ke kepolisian. Kalau itu kan 30 km ya, per kilometer 18 juta," kata dia.

Lebih lanjut, Menteri KP itu menyampaikan arahan Prabowo untuk membongkar pagar laut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Arahan (Prabowo) selesaikan, bongkar begitu," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya