Berita

Gedung Glodok Plaza sebelum terjadi kebakaran/Ist

Nusantara

Buntut Insiden Glodok, Pemprov DKI Dinilai Abai Awasi Kelaikan Gedung

RABU, 22 JANUARI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera memanggil dan menegur para pengelola gedung yang lalai melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan. 

Hal itu disampaikan Direktur Urban Jakarta Watch (UJW), Bobby Darmanto menyusul insiden kebakaran tragis di Glodok Plaza yang menelan banyak korban jiwa. Selain itu, Bobby juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Pemprov DKI dalam pengawasan keselamatan bangunan di Jakarta.

“Kejadian kebakaran di Glodok Plaza adalah tragedi yang seharusnya tidak terjadi jika pengawasan kelaikan fungsi gedung dilakukan dengan serius. Pemprov DKI dan pengelola gedung harus bertanggung jawab atas lemahnya penerapan aturan yang ada,” tegas Bobby kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. 


Menurut dia, pemeriksaan kelaikan fungsi gedung merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. 

"Dalam Perda tersebut, jelas disebutkan bahwa setiap bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, termasuk kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran," jelasnya. 

Namun, Bobby menyoroti lemahnya implementasi dari Pemprov Jakarta terhadap regulasi tersebut. 

"Pasal 29 Perda 7/2010 mengamanatkan adanya pengawasan berkala dari Pemprov DKI terhadap bangunan gedung. Kenyataannya, pengawasan ini sering diabaikan, sehingga banyak gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan dasar," ungkapnya.

Ia juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI. 

“DPRD DKI harus berperan aktif mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kinerja Pemprov. Jika Pemprov terbukti tidak serius mengawasi kelaikan gedung, maka DPRD memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif,” imbuhnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Bobby menekankan bahwa kelalaian pengelola gedung yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP. Selain itu, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran gedung yang tidak layak fungsi. 

"Jika pengelola gedung dan pemerintah terus mengabaikan kewajiban ini, maka konsekuensinya adalah tragedi seperti Glodok Plaza akan terus berulang," tegasnya lagi.

Masih kata Bobby, langkah konkret yang harus segera dilakukan Pemprov DKI adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh gedung di Jakarta, khususnya yang digunakan untuk aktivitas komersial dan publik. Ia juga meminta agar sanksi tegas diberikan kepada pengelola yang terbukti lalai. 

"Pemprov harus memastikan regulasi ini berjalan efektif, bukan sekadar dokumen yang tidak diterapkan," ujarnya.

Selain itu, Bobby mengingatkan bahwa tragedi seperti ini mencoreng citra Jakarta sebagai ibu kota yang modern. 

"Jakarta adalah pusat bisnis dan pemerintahan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan. Semua pihak, termasuk DPRD, harus bersikap tegas untuk melindungi warga," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya