Berita

Gedung Glodok Plaza sebelum terjadi kebakaran/Ist

Nusantara

Buntut Insiden Glodok, Pemprov DKI Dinilai Abai Awasi Kelaikan Gedung

RABU, 22 JANUARI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera memanggil dan menegur para pengelola gedung yang lalai melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan. 

Hal itu disampaikan Direktur Urban Jakarta Watch (UJW), Bobby Darmanto menyusul insiden kebakaran tragis di Glodok Plaza yang menelan banyak korban jiwa. Selain itu, Bobby juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Pemprov DKI dalam pengawasan keselamatan bangunan di Jakarta.

“Kejadian kebakaran di Glodok Plaza adalah tragedi yang seharusnya tidak terjadi jika pengawasan kelaikan fungsi gedung dilakukan dengan serius. Pemprov DKI dan pengelola gedung harus bertanggung jawab atas lemahnya penerapan aturan yang ada,” tegas Bobby kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. 

Menurut dia, pemeriksaan kelaikan fungsi gedung merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. 

"Dalam Perda tersebut, jelas disebutkan bahwa setiap bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, termasuk kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran," jelasnya. 

Namun, Bobby menyoroti lemahnya implementasi dari Pemprov Jakarta terhadap regulasi tersebut. 

"Pasal 29 Perda 7/2010 mengamanatkan adanya pengawasan berkala dari Pemprov DKI terhadap bangunan gedung. Kenyataannya, pengawasan ini sering diabaikan, sehingga banyak gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan dasar," ungkapnya.

Ia juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI. 

“DPRD DKI harus berperan aktif mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kinerja Pemprov. Jika Pemprov terbukti tidak serius mengawasi kelaikan gedung, maka DPRD memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif,” imbuhnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Bobby menekankan bahwa kelalaian pengelola gedung yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP. Selain itu, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran gedung yang tidak layak fungsi. 

"Jika pengelola gedung dan pemerintah terus mengabaikan kewajiban ini, maka konsekuensinya adalah tragedi seperti Glodok Plaza akan terus berulang," tegasnya lagi.

Masih kata Bobby, langkah konkret yang harus segera dilakukan Pemprov DKI adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh gedung di Jakarta, khususnya yang digunakan untuk aktivitas komersial dan publik. Ia juga meminta agar sanksi tegas diberikan kepada pengelola yang terbukti lalai. 

"Pemprov harus memastikan regulasi ini berjalan efektif, bukan sekadar dokumen yang tidak diterapkan," ujarnya.

Selain itu, Bobby mengingatkan bahwa tragedi seperti ini mencoreng citra Jakarta sebagai ibu kota yang modern. 

"Jakarta adalah pusat bisnis dan pemerintahan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan. Semua pihak, termasuk DPRD, harus bersikap tegas untuk melindungi warga," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya