Berita

Gedung Glodok Plaza sebelum terjadi kebakaran/Ist

Nusantara

Buntut Insiden Glodok, Pemprov DKI Dinilai Abai Awasi Kelaikan Gedung

RABU, 22 JANUARI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera memanggil dan menegur para pengelola gedung yang lalai melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan. 

Hal itu disampaikan Direktur Urban Jakarta Watch (UJW), Bobby Darmanto menyusul insiden kebakaran tragis di Glodok Plaza yang menelan banyak korban jiwa. Selain itu, Bobby juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Pemprov DKI dalam pengawasan keselamatan bangunan di Jakarta.

“Kejadian kebakaran di Glodok Plaza adalah tragedi yang seharusnya tidak terjadi jika pengawasan kelaikan fungsi gedung dilakukan dengan serius. Pemprov DKI dan pengelola gedung harus bertanggung jawab atas lemahnya penerapan aturan yang ada,” tegas Bobby kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. 


Menurut dia, pemeriksaan kelaikan fungsi gedung merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. 

"Dalam Perda tersebut, jelas disebutkan bahwa setiap bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, termasuk kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran," jelasnya. 

Namun, Bobby menyoroti lemahnya implementasi dari Pemprov Jakarta terhadap regulasi tersebut. 

"Pasal 29 Perda 7/2010 mengamanatkan adanya pengawasan berkala dari Pemprov DKI terhadap bangunan gedung. Kenyataannya, pengawasan ini sering diabaikan, sehingga banyak gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan dasar," ungkapnya.

Ia juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI. 

“DPRD DKI harus berperan aktif mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kinerja Pemprov. Jika Pemprov terbukti tidak serius mengawasi kelaikan gedung, maka DPRD memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif,” imbuhnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Bobby menekankan bahwa kelalaian pengelola gedung yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP. Selain itu, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran gedung yang tidak layak fungsi. 

"Jika pengelola gedung dan pemerintah terus mengabaikan kewajiban ini, maka konsekuensinya adalah tragedi seperti Glodok Plaza akan terus berulang," tegasnya lagi.

Masih kata Bobby, langkah konkret yang harus segera dilakukan Pemprov DKI adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh gedung di Jakarta, khususnya yang digunakan untuk aktivitas komersial dan publik. Ia juga meminta agar sanksi tegas diberikan kepada pengelola yang terbukti lalai. 

"Pemprov harus memastikan regulasi ini berjalan efektif, bukan sekadar dokumen yang tidak diterapkan," ujarnya.

Selain itu, Bobby mengingatkan bahwa tragedi seperti ini mencoreng citra Jakarta sebagai ibu kota yang modern. 

"Jakarta adalah pusat bisnis dan pemerintahan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan. Semua pihak, termasuk DPRD, harus bersikap tegas untuk melindungi warga," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya