Berita

Gedung Glodok Plaza sebelum terjadi kebakaran/Ist

Nusantara

Buntut Insiden Glodok, Pemprov DKI Dinilai Abai Awasi Kelaikan Gedung

RABU, 22 JANUARI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera memanggil dan menegur para pengelola gedung yang lalai melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan. 

Hal itu disampaikan Direktur Urban Jakarta Watch (UJW), Bobby Darmanto menyusul insiden kebakaran tragis di Glodok Plaza yang menelan banyak korban jiwa. Selain itu, Bobby juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Pemprov DKI dalam pengawasan keselamatan bangunan di Jakarta.

“Kejadian kebakaran di Glodok Plaza adalah tragedi yang seharusnya tidak terjadi jika pengawasan kelaikan fungsi gedung dilakukan dengan serius. Pemprov DKI dan pengelola gedung harus bertanggung jawab atas lemahnya penerapan aturan yang ada,” tegas Bobby kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. 


Menurut dia, pemeriksaan kelaikan fungsi gedung merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. 

"Dalam Perda tersebut, jelas disebutkan bahwa setiap bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, termasuk kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran," jelasnya. 

Namun, Bobby menyoroti lemahnya implementasi dari Pemprov Jakarta terhadap regulasi tersebut. 

"Pasal 29 Perda 7/2010 mengamanatkan adanya pengawasan berkala dari Pemprov DKI terhadap bangunan gedung. Kenyataannya, pengawasan ini sering diabaikan, sehingga banyak gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan dasar," ungkapnya.

Ia juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI. 

“DPRD DKI harus berperan aktif mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kinerja Pemprov. Jika Pemprov terbukti tidak serius mengawasi kelaikan gedung, maka DPRD memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif,” imbuhnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Bobby menekankan bahwa kelalaian pengelola gedung yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP. Selain itu, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran gedung yang tidak layak fungsi. 

"Jika pengelola gedung dan pemerintah terus mengabaikan kewajiban ini, maka konsekuensinya adalah tragedi seperti Glodok Plaza akan terus berulang," tegasnya lagi.

Masih kata Bobby, langkah konkret yang harus segera dilakukan Pemprov DKI adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh gedung di Jakarta, khususnya yang digunakan untuk aktivitas komersial dan publik. Ia juga meminta agar sanksi tegas diberikan kepada pengelola yang terbukti lalai. 

"Pemprov harus memastikan regulasi ini berjalan efektif, bukan sekadar dokumen yang tidak diterapkan," ujarnya.

Selain itu, Bobby mengingatkan bahwa tragedi seperti ini mencoreng citra Jakarta sebagai ibu kota yang modern. 

"Jakarta adalah pusat bisnis dan pemerintahan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan. Semua pihak, termasuk DPRD, harus bersikap tegas untuk melindungi warga," tandasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya