Berita

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

KPU-Bawaslu Tak Berkutik Bantah Indikasi Kecurangan di Pilgub Sulsel

RABU, 22 JANUARI 2025 | 01:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) yang masuk sebagai salah satu perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), tak bisa dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat, maupun oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan. 

Jurubicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis pihaknya akan memenangi gugatan di MK.

"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang dengan hasil positif," kata Asri dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa malam, 21 Januari 2024. 


Dia mendapati, KPU dan Bawaslu Sulsel tidak dapat membuktikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sulsel dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dan kebenarannya. 

Sebab, pihaknya mendapati dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan, dengan sebarannya diperkirakan ada di 90 hingga 130 per TPS. 

"Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," urainya.

Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.

"Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif," ungkap Asri.

Asri menyebut bahwa dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.

Pendekatan pertama adalah melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim DIA, rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih. 

"Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," ujar Asri. Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04 persen, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8 persen," kata Asri. 

"Dengan selisih ini, terdapat 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," sambungnya.

Pendekatan kedua, lanjut Asri menjelaskan, adalah dugaan tanda tangan palsu, dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS. Sehingga jumlah total hak suara masyarakat yang dicuri mencapai 1.600.280. 

"Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu. Dari temuan tim hukum DIA ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel," turunnya. 

Menurutnya, jika suara yang dicoblos bukan oleh pemilih berarti adalah suara "siluman", maka harus dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut 2. Adapun kemungkinan pasangan DIA unggul secara signifikan dapat dikalkulasikan. 

"Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sesungguhnya," ucap Asri.

Oleh karena itu, Asri optimis gugatan DIA di MK akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Pasalnya, Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra  tidak mendapatkan keterangan yang cukup jelas sebagai bantahan atas gugatan 1,6 juta tanda tangan pemilih dipalsukan. 

"Kami yakin fakta-fakta yang kami hadirkan di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah, DIA akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi," demikian Asri menambahkan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya