Berita

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

KPU-Bawaslu Tak Berkutik Bantah Indikasi Kecurangan di Pilgub Sulsel

RABU, 22 JANUARI 2025 | 01:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) yang masuk sebagai salah satu perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), tak bisa dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat, maupun oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan. 

Jurubicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis pihaknya akan memenangi gugatan di MK.

"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang dengan hasil positif," kata Asri dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa malam, 21 Januari 2024. 


Dia mendapati, KPU dan Bawaslu Sulsel tidak dapat membuktikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sulsel dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dan kebenarannya. 

Sebab, pihaknya mendapati dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan, dengan sebarannya diperkirakan ada di 90 hingga 130 per TPS. 

"Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," urainya.

Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.

"Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif," ungkap Asri.

Asri menyebut bahwa dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.

Pendekatan pertama adalah melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim DIA, rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih. 

"Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," ujar Asri. Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04 persen, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8 persen," kata Asri. 

"Dengan selisih ini, terdapat 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," sambungnya.

Pendekatan kedua, lanjut Asri menjelaskan, adalah dugaan tanda tangan palsu, dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS. Sehingga jumlah total hak suara masyarakat yang dicuri mencapai 1.600.280. 

"Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu. Dari temuan tim hukum DIA ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel," turunnya. 

Menurutnya, jika suara yang dicoblos bukan oleh pemilih berarti adalah suara "siluman", maka harus dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut 2. Adapun kemungkinan pasangan DIA unggul secara signifikan dapat dikalkulasikan. 

"Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sesungguhnya," ucap Asri.

Oleh karena itu, Asri optimis gugatan DIA di MK akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Pasalnya, Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra  tidak mendapatkan keterangan yang cukup jelas sebagai bantahan atas gugatan 1,6 juta tanda tangan pemilih dipalsukan. 

"Kami yakin fakta-fakta yang kami hadirkan di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah, DIA akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi," demikian Asri menambahkan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya