Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pelanggaran Administratif, Penyelesaian Pagar Laut Kewenangan KKP

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebagai pelanggaran administratif, kasus pagar laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat tidak perlu diselesaikan melalui penegakan hukum atau peradilan.

Begitu dikatakan akademisi Universitas Indonesia Sonyendah Retnaningsih. Katanya, pelanggaran administratif pagar laut sepenuhnya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam penyelesaiannya menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Sonyendah kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.


Penerapan sanksi administratif terkait pagar laut, dijelaskan Sonyendah, sudah diatur pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, tiga hal dalam penegakan hukum administratif pada kasus pagar laut. Pertama, menjamin penegakan norma hukum administrasi dalam hal ini yaitu ketentuan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kemudian Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Kedua, lanjutnya, sebagai pelaksanaan dari wewenang pemerintahan yang berasal dari aturan hukum administrasi itu sendiri sebagaimana pada point pertama diatas, yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga, tanpa melalui perantaraan pihak ketiga (peradilan), yang dalam hal ini menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam menyelesaikan seluruh pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diuraikan di atas," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya