Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pelanggaran Administratif, Penyelesaian Pagar Laut Kewenangan KKP

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebagai pelanggaran administratif, kasus pagar laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat tidak perlu diselesaikan melalui penegakan hukum atau peradilan.

Begitu dikatakan akademisi Universitas Indonesia Sonyendah Retnaningsih. Katanya, pelanggaran administratif pagar laut sepenuhnya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam penyelesaiannya menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Sonyendah kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.


Penerapan sanksi administratif terkait pagar laut, dijelaskan Sonyendah, sudah diatur pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, tiga hal dalam penegakan hukum administratif pada kasus pagar laut. Pertama, menjamin penegakan norma hukum administrasi dalam hal ini yaitu ketentuan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kemudian Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Kedua, lanjutnya, sebagai pelaksanaan dari wewenang pemerintahan yang berasal dari aturan hukum administrasi itu sendiri sebagaimana pada point pertama diatas, yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga, tanpa melalui perantaraan pihak ketiga (peradilan), yang dalam hal ini menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam menyelesaikan seluruh pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diuraikan di atas," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya