Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pelanggaran Administratif, Penyelesaian Pagar Laut Kewenangan KKP

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebagai pelanggaran administratif, kasus pagar laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat tidak perlu diselesaikan melalui penegakan hukum atau peradilan.

Begitu dikatakan akademisi Universitas Indonesia Sonyendah Retnaningsih. Katanya, pelanggaran administratif pagar laut sepenuhnya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam penyelesaiannya menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Sonyendah kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.


Penerapan sanksi administratif terkait pagar laut, dijelaskan Sonyendah, sudah diatur pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, tiga hal dalam penegakan hukum administratif pada kasus pagar laut. Pertama, menjamin penegakan norma hukum administrasi dalam hal ini yaitu ketentuan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kemudian Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Kedua, lanjutnya, sebagai pelaksanaan dari wewenang pemerintahan yang berasal dari aturan hukum administrasi itu sendiri sebagaimana pada point pertama diatas, yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga, tanpa melalui perantaraan pihak ketiga (peradilan), yang dalam hal ini menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam menyelesaikan seluruh pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diuraikan di atas," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya