Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pelanggaran Administratif, Penyelesaian Pagar Laut Kewenangan KKP

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebagai pelanggaran administratif, kasus pagar laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat tidak perlu diselesaikan melalui penegakan hukum atau peradilan.

Begitu dikatakan akademisi Universitas Indonesia Sonyendah Retnaningsih. Katanya, pelanggaran administratif pagar laut sepenuhnya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam penyelesaiannya menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Sonyendah kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.


Penerapan sanksi administratif terkait pagar laut, dijelaskan Sonyendah, sudah diatur pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, tiga hal dalam penegakan hukum administratif pada kasus pagar laut. Pertama, menjamin penegakan norma hukum administrasi dalam hal ini yaitu ketentuan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kemudian Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Kedua, lanjutnya, sebagai pelaksanaan dari wewenang pemerintahan yang berasal dari aturan hukum administrasi itu sendiri sebagaimana pada point pertama diatas, yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga, tanpa melalui perantaraan pihak ketiga (peradilan), yang dalam hal ini menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam menyelesaikan seluruh pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diuraikan di atas," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya