Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Pelanggaran Administratif, Ini Penjelasannya

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 15:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pagar Laut di sekitar perairan Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, merupakan pelanggaran administratif yang seharusnya penyelesaiannya tidak rumit.

Begitu dikatakan akademisi Universitas Indonesia Sonyendah Retnaningsih. Dia pun menjelaskan bagaimana dua pagar laut itu kemudian masuk dalam ranah pelanggaran administratif.

"Peristiwa hukum terkait pagar laut, merupakan peristiwa hukum yang masuk dalam ranah pelanggaran yang sifatnya administratif," ujar Sonyendah kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.


Dia menjelaskan, pada prinsipnya setiap orang baik individu ataupun korporasi swasta, koperasi ataupun lainnya, dapat melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil dengan terlebih dahulu mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan. 

Katanya, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jo UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU 32/2014 tentang Kelautan jo Pasal 16 UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Untuk dapat memanfaatkan ruang laut, lanjutnya, maka dalam pelaksanaannya pemberian izin pemanfaatannya harus sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan; dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

"Kemudian terkait peristiwa pagar laut di Tangerang dan Bekasi sebagaimana tersebut diatas, lebih tepat masih bersifat pelanggaran yang sifatnya administratif," tuturnya. 

Dengan penerapan hukum administratif, masih kata Sonyendah, yang lebih tepat diterapkan berupa sanksi administratif terkait ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: b. pemanfaatan ruang Laut,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya