Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Pelanggaran Administratif, Ini Penjelasannya

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 15:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pagar Laut di sekitar perairan Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, merupakan pelanggaran administratif yang seharusnya penyelesaiannya tidak rumit.

Begitu dikatakan akademisi Universitas Indonesia Sonyendah Retnaningsih. Dia pun menjelaskan bagaimana dua pagar laut itu kemudian masuk dalam ranah pelanggaran administratif.

"Peristiwa hukum terkait pagar laut, merupakan peristiwa hukum yang masuk dalam ranah pelanggaran yang sifatnya administratif," ujar Sonyendah kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.


Dia menjelaskan, pada prinsipnya setiap orang baik individu ataupun korporasi swasta, koperasi ataupun lainnya, dapat melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil dengan terlebih dahulu mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan. 

Katanya, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jo UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU 32/2014 tentang Kelautan jo Pasal 16 UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Untuk dapat memanfaatkan ruang laut, lanjutnya, maka dalam pelaksanaannya pemberian izin pemanfaatannya harus sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan; dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

"Kemudian terkait peristiwa pagar laut di Tangerang dan Bekasi sebagaimana tersebut diatas, lebih tepat masih bersifat pelanggaran yang sifatnya administratif," tuturnya. 

Dengan penerapan hukum administratif, masih kata Sonyendah, yang lebih tepat diterapkan berupa sanksi administratif terkait ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: b. pemanfaatan ruang Laut,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya