Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Pelanggaran Administratif, Ini Penjelasannya

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 15:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pagar Laut di sekitar perairan Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, merupakan pelanggaran administratif yang seharusnya penyelesaiannya tidak rumit.

Begitu dikatakan akademisi Universitas Indonesia Sonyendah Retnaningsih. Dia pun menjelaskan bagaimana dua pagar laut itu kemudian masuk dalam ranah pelanggaran administratif.

"Peristiwa hukum terkait pagar laut, merupakan peristiwa hukum yang masuk dalam ranah pelanggaran yang sifatnya administratif," ujar Sonyendah kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.


Dia menjelaskan, pada prinsipnya setiap orang baik individu ataupun korporasi swasta, koperasi ataupun lainnya, dapat melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil dengan terlebih dahulu mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan. 

Katanya, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jo UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU 32/2014 tentang Kelautan jo Pasal 16 UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Untuk dapat memanfaatkan ruang laut, lanjutnya, maka dalam pelaksanaannya pemberian izin pemanfaatannya harus sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan; dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

"Kemudian terkait peristiwa pagar laut di Tangerang dan Bekasi sebagaimana tersebut diatas, lebih tepat masih bersifat pelanggaran yang sifatnya administratif," tuturnya. 

Dengan penerapan hukum administratif, masih kata Sonyendah, yang lebih tepat diterapkan berupa sanksi administratif terkait ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: b. pemanfaatan ruang Laut,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya