Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Pelanggaran Administratif, Ini Penjelasannya

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 15:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pagar Laut di sekitar perairan Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, merupakan pelanggaran administratif yang seharusnya penyelesaiannya tidak rumit.

Begitu dikatakan akademisi Universitas Indonesia Sonyendah Retnaningsih. Dia pun menjelaskan bagaimana dua pagar laut itu kemudian masuk dalam ranah pelanggaran administratif.

"Peristiwa hukum terkait pagar laut, merupakan peristiwa hukum yang masuk dalam ranah pelanggaran yang sifatnya administratif," ujar Sonyendah kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.


Dia menjelaskan, pada prinsipnya setiap orang baik individu ataupun korporasi swasta, koperasi ataupun lainnya, dapat melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil dengan terlebih dahulu mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan. 

Katanya, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jo UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU 32/2014 tentang Kelautan jo Pasal 16 UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Untuk dapat memanfaatkan ruang laut, lanjutnya, maka dalam pelaksanaannya pemberian izin pemanfaatannya harus sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan; dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

"Kemudian terkait peristiwa pagar laut di Tangerang dan Bekasi sebagaimana tersebut diatas, lebih tepat masih bersifat pelanggaran yang sifatnya administratif," tuturnya. 

Dengan penerapan hukum administratif, masih kata Sonyendah, yang lebih tepat diterapkan berupa sanksi administratif terkait ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: b. pemanfaatan ruang Laut,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya