Berita

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding/Ist

Politik

Menteri Karding: Jaga Integritas, Jangan Korupsi

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI untuk menjaga integritas terutama dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.

Begitu dikatakan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding saat membuka Reviu Laporan Keuangan, BMN, dan PIPK Tingkat UAKPA untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2024 di Lingkungan KP2MI/BP2MI, Jakarta.

“Apa maksudnya? Menjaga komitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji terutama di bidang penggunaan dan pengelolaan anggaran,” kata Karding dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Januari 2025.
 

 
Kata Karding, tindakan-tindakan koruptif akan memberikan pengaruh yang besar terhadap capaian dan kualitas kinerja lembaga.
 
“Apalagi fokusnya pelayanan dan perlindungan. Kalau korupsi tidak akan pernah optimal dan prima. Semua hal yang dilakukan dengan kong kali kong pasti tidak akan baik,” katanya.  

Dia memaparkan pada tahun 2024 Kementerian P2MI memiliki pagu sebesar Rp534,8 miliar dan blokir anggaran sebesar Rp25,5 miliar, dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp500,9 miliar atau sebesar 98,36 persen.

Sementara itu, lanjutnya, target nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di lingkungan Kementerian P2MI tahun 2024 adalah 95 dengan realisasi di atas target yaitu mencapai 96,33.

Masih kata Karding, pengeluaran anggaran yang besar tidak serta merta berdampak yang dihasilkan besar pula.

“Jadi kalau mau serius dan ideal dalam perlindungan itu biayanya besar. Makanya kita harus pinter mengelola, selain hemat kita juga harus transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Ia menuturkan, laporan keuangan adalah salah satu bentuk tanggung jawab penyelenggara pemerintahan terhadap penggunaan anggaran negara. Kualitas laporan keuangan mencerminkan komitmen kita terhadap akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Reviu laporan keuangan memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, keandalan informasi keuangan, dan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Karding menekankan pentingnya kepatuhan dan integritas, kolaborasi yang kuat, peningkatan kompetensi, dan tindak lanjut temuan dalam pelaksanaan reviu laporan keuangan ini.

“Apalagi kita kementerian baru. Jangan sampai WTP 11 kali ini menurun,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya