Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom Endus BPI Danantara Berpotensi Jadi Sumber Korupsi Baru

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 02:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembentukan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus memunculkan polemik dalam diskursus para ekonomi.

Pasalnya, banyak muncul pertanyaan apa urgensi pembentukan super holding ini. Menurut ekonomi konstitusi, Defiyan Cori, pola BUMN seperti ini menunjukkan tidak adanya karakteristik berdasarkan pasal 33 UUD 1945.  

“Apakah memang tepat Indonesia harus meniru entitas ekonomi dan bisnis super holding negara lain seperti Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia? Ini pertanyaan yang perlu dijawab,” tegas Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025. 

Menurut dia, permasalahan BUMN saat ini ada pada manajerial dan kooptasi kekuasaan pemerintahan yang terlalu dominan.   

“Lalu, kenapa penyelesaiannya (solusi) menjadi BPI Danantara dan atau super holding? Jelas tidak ada kaitannya antara sumber permasalahan dan solusi kebijakan yang diambil,” tegasnya lagi.

Ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mempertanyakan latar belakang kerangka pemikiran (logical framework) pembentukan BPI Danantara dari para pengusulnya.

“Publik perlu tahu dari para penggagasnya dengan mengkonsolidasikan harta kekayaan (aset) hanya 7 BUMN strategis dari 142 unit dengan nilai sejumlah lebih dari Rp9.000 triliun tersebut,” jelas Defiyan.

Ia pun mendorong adanya kajian yang holistik mengenai operasional BUMN agar lebih lincah. Sebab, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen dan opsinya tidak hanya melalui BPI Danantara. 

“Begitu juga halnya yang terkait dengan kebijakan pemecah bagian saham negara (stock split) melalui Initial Public Offering (IPO) yang justru banyak merugikan kepentingan publik dan negara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan kembali secara paradigmatik, konstitusional dan bahkan harus menolak secara substansial pendirian BPI Danantara. 

“Apalagi jika hanya digunakan sebagai jaminan atas harta kekayaan BUMN untuk mencari dana (utang/liability), ini berpotensi menjadi sumber korupsi baru,” tandasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya