Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom Endus BPI Danantara Berpotensi Jadi Sumber Korupsi Baru

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 02:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembentukan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus memunculkan polemik dalam diskursus para ekonomi.

Pasalnya, banyak muncul pertanyaan apa urgensi pembentukan super holding ini. Menurut ekonomi konstitusi, Defiyan Cori, pola BUMN seperti ini menunjukkan tidak adanya karakteristik berdasarkan pasal 33 UUD 1945.  

“Apakah memang tepat Indonesia harus meniru entitas ekonomi dan bisnis super holding negara lain seperti Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia? Ini pertanyaan yang perlu dijawab,” tegas Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025. 


Menurut dia, permasalahan BUMN saat ini ada pada manajerial dan kooptasi kekuasaan pemerintahan yang terlalu dominan.   

“Lalu, kenapa penyelesaiannya (solusi) menjadi BPI Danantara dan atau super holding? Jelas tidak ada kaitannya antara sumber permasalahan dan solusi kebijakan yang diambil,” tegasnya lagi.

Ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mempertanyakan latar belakang kerangka pemikiran (logical framework) pembentukan BPI Danantara dari para pengusulnya.

“Publik perlu tahu dari para penggagasnya dengan mengkonsolidasikan harta kekayaan (aset) hanya 7 BUMN strategis dari 142 unit dengan nilai sejumlah lebih dari Rp9.000 triliun tersebut,” jelas Defiyan.

Ia pun mendorong adanya kajian yang holistik mengenai operasional BUMN agar lebih lincah. Sebab, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen dan opsinya tidak hanya melalui BPI Danantara. 

“Begitu juga halnya yang terkait dengan kebijakan pemecah bagian saham negara (stock split) melalui Initial Public Offering (IPO) yang justru banyak merugikan kepentingan publik dan negara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan kembali secara paradigmatik, konstitusional dan bahkan harus menolak secara substansial pendirian BPI Danantara. 

“Apalagi jika hanya digunakan sebagai jaminan atas harta kekayaan BUMN untuk mencari dana (utang/liability), ini berpotensi menjadi sumber korupsi baru,” tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya