Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom Endus BPI Danantara Berpotensi Jadi Sumber Korupsi Baru

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 02:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembentukan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus memunculkan polemik dalam diskursus para ekonomi.

Pasalnya, banyak muncul pertanyaan apa urgensi pembentukan super holding ini. Menurut ekonomi konstitusi, Defiyan Cori, pola BUMN seperti ini menunjukkan tidak adanya karakteristik berdasarkan pasal 33 UUD 1945.  

“Apakah memang tepat Indonesia harus meniru entitas ekonomi dan bisnis super holding negara lain seperti Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia? Ini pertanyaan yang perlu dijawab,” tegas Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025. 


Menurut dia, permasalahan BUMN saat ini ada pada manajerial dan kooptasi kekuasaan pemerintahan yang terlalu dominan.   

“Lalu, kenapa penyelesaiannya (solusi) menjadi BPI Danantara dan atau super holding? Jelas tidak ada kaitannya antara sumber permasalahan dan solusi kebijakan yang diambil,” tegasnya lagi.

Ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mempertanyakan latar belakang kerangka pemikiran (logical framework) pembentukan BPI Danantara dari para pengusulnya.

“Publik perlu tahu dari para penggagasnya dengan mengkonsolidasikan harta kekayaan (aset) hanya 7 BUMN strategis dari 142 unit dengan nilai sejumlah lebih dari Rp9.000 triliun tersebut,” jelas Defiyan.

Ia pun mendorong adanya kajian yang holistik mengenai operasional BUMN agar lebih lincah. Sebab, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen dan opsinya tidak hanya melalui BPI Danantara. 

“Begitu juga halnya yang terkait dengan kebijakan pemecah bagian saham negara (stock split) melalui Initial Public Offering (IPO) yang justru banyak merugikan kepentingan publik dan negara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan kembali secara paradigmatik, konstitusional dan bahkan harus menolak secara substansial pendirian BPI Danantara. 

“Apalagi jika hanya digunakan sebagai jaminan atas harta kekayaan BUMN untuk mencari dana (utang/liability), ini berpotensi menjadi sumber korupsi baru,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya