Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom Endus BPI Danantara Berpotensi Jadi Sumber Korupsi Baru

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 02:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembentukan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus memunculkan polemik dalam diskursus para ekonomi.

Pasalnya, banyak muncul pertanyaan apa urgensi pembentukan super holding ini. Menurut ekonomi konstitusi, Defiyan Cori, pola BUMN seperti ini menunjukkan tidak adanya karakteristik berdasarkan pasal 33 UUD 1945.  

“Apakah memang tepat Indonesia harus meniru entitas ekonomi dan bisnis super holding negara lain seperti Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia? Ini pertanyaan yang perlu dijawab,” tegas Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025. 


Menurut dia, permasalahan BUMN saat ini ada pada manajerial dan kooptasi kekuasaan pemerintahan yang terlalu dominan.   

“Lalu, kenapa penyelesaiannya (solusi) menjadi BPI Danantara dan atau super holding? Jelas tidak ada kaitannya antara sumber permasalahan dan solusi kebijakan yang diambil,” tegasnya lagi.

Ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mempertanyakan latar belakang kerangka pemikiran (logical framework) pembentukan BPI Danantara dari para pengusulnya.

“Publik perlu tahu dari para penggagasnya dengan mengkonsolidasikan harta kekayaan (aset) hanya 7 BUMN strategis dari 142 unit dengan nilai sejumlah lebih dari Rp9.000 triliun tersebut,” jelas Defiyan.

Ia pun mendorong adanya kajian yang holistik mengenai operasional BUMN agar lebih lincah. Sebab, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen dan opsinya tidak hanya melalui BPI Danantara. 

“Begitu juga halnya yang terkait dengan kebijakan pemecah bagian saham negara (stock split) melalui Initial Public Offering (IPO) yang justru banyak merugikan kepentingan publik dan negara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan kembali secara paradigmatik, konstitusional dan bahkan harus menolak secara substansial pendirian BPI Danantara. 

“Apalagi jika hanya digunakan sebagai jaminan atas harta kekayaan BUMN untuk mencari dana (utang/liability), ini berpotensi menjadi sumber korupsi baru,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya