Berita

Pemagaran Laut Tangerang/RMOL

Politik

Pemberi Izin HGB di Laut Tangerang Harus Diadili

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Terbitnya izin hak guna bangunan (HGB) pada wilayah laut merupakan sebuah pelanggaran yang sangat prinsipil, sebab secara prinsip lingkungan laut tidak boleh menjadi milik swasta.

Begitu disampaikan pengamat politik, Rocky Gerung dalam perbincangan dengan wartawan senior, Hersubeno Arief diunggah pada akun youtube Rocky Gerung Official, Senin, 20 Januari 2025. Perbincangan ini masih menyangkut persoalan pemagaran laut di Tangerang.

Dalam perbincangan itu, Hersubeno Arif memulainya dengan pernyataan bahwa pemagaran di Laut Tangerang tidak hanya dalam persoalan pagar bambu namun juga ternyata kawasan tersebut sudah dikavling dengan sudah terbitnya izin hak guna bangunan (HGB) disana.


Rocky mengatakan, pembongkaran pagar oleh TNI AL atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto akan menyenangkan bagi nelayan karena akses mereka terhadap laut terbuka menjadi terwujud.

“Tindakan TNI AL atas perintah Prabowo tentu tak memerlukan kejelasan hukum karena instruksinya hanya untuk kepentingan membuka akses nelayan,” katanya.

Namun kata Rocky, persoalan berikutnya adalah menyangkut tentang siapa yang menanam pagar dan kemudian atas dasar apa pemagaran dilakukan. Hal itu menurutnya harus dibongkar oleh Prabowo karena disana sudah ada HBG.

“Ini akan jadi problem karena laut tidak boleh di HGB-kan. Laut itu terbuka tidak boleh dimiliki swasta dan itu dijamin oleh MK dimana laut tidak boleh diberikan menjadi hak siapapun. Ini ketentuan hukum bahwa laut itu harus menjadi milik bersama,” ujarnya.

Saat ini kata Rocky, situasi sudah semakin menegangkan karena terjadi perbedaan pendapat atas pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI AL atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Dua aspek akan diperhadapkan yakni aspek kepentingan politik dan aspek hukum.

“Sekarang situasi menegangkan berkaitan dengan siapa yang pasang pagar itu yang artinya ketika di melakukan pemagaran tentu dia punya alas hak, itulah kemudian muncul dalam bentuk HGB. nah, sekarang siapa yang memberi HGB harus diperiksa apakah BPB atau siapa diatasnya yang melindungi pemberian itu. yang pasti itu terjadi di masa pemerintahan pak Jokowi sebagai presiden,” tegas Rocky.

Pemberian hak itu kata Rocky sudah menyalahi aturan. Dan penyelesaiannya tidak boleh hanya pada perbincangan di tataran netizen saja mengenai siapa yang mendapat keuntungan.

“Tapi ini harus dibawa ke pengadilan. Bahwa laut tidak boleh ditutup dari akses rakyat, kenikmatan laut itu bukan hanya milik pemilik villa di pinggir laut, tapi itu hak yang sama bagi rakyat untuk menikmati lautan dan hak bagi nelayan untuk menikmati hasil laut,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya