Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025/RMOL

Politik

Menteri KP Sebut Pagar Laut Bisa Jadi Milik Negara

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus pagar laut yang melintang ribuan hektar di pesisir Tangerang, Banten dan Bekasi terus menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dipanggil ke Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025 untuk melaporkan perkembangan kasus pagar laut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Trenggono menjelaskan pihaknya menemukan bahwa pagar laut tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diatur oleh undang-undang.


"Nah, khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ujarnya kepada awak media.

Selain itu, kata Trenggono, pagar laut dilaporkan memiliki sertifikat bawah laut ilegal yang seharusnya tidak boleh diterbitkan.

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegasnya.

Kepada awak media, Menteri Trenggono mengaku mendapat arahan dari presiden agar mengusut tuntas kasus pagar laut yang tidak memiliki izin tersebut.

"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya," kata dia.

Trenggono menyatakan kemungkinan pagar laut menjadi milik negara jika tidak kunjung diketahui asal usulnya.

"Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," tegasnya.

Menteri KP mengatakan, proses pemagaran itu sengaja dilakukan dengan tujuan agar sedimentasi tanah meningkat dan daratan muncul, atau dengan kata lain ditujukan sebagai upaya reklamasi alami.

"Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," papar Trenggono.

Dia mengaitkan tujuan reklamasi dengan kepemilikan sertifikat bawah laut atas wilayah di dalam pagar laut. Menurutnya, sertifikat yang tidak jelas dan ilegal itu bisa terpakai jika tanahnya sudah muncul ke permukaan.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya