Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar saat jumpa pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025/RMOL

Hukum

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi impor gula yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini kasus impor gula ini memasuki babak baru dengan penetapan 9 tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).


Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengungkapkan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan 9 tersangka baru. 

Para tersangka tersebut adalah TWN selaku Direktur PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama SUC, IS selaku Direktur Utama MSI, TSEP selaku Direktur Utama PT MP, HAT selaku Direktur BSI, ESB selaku Direktur Utama KTM, HFH selaku Direktur Utama BFM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Dari 9 tersangka tersebut, 7 orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Namun, tersangka HAT dan ESB tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan penyidik. Kejagung saat ini tengah melakukan upaya pencarian terhadap keduanya untuk memastikan mereka segera diproses hukum.

Penyidikan akan terus berlanjut dengan fokus pada penelusuran aliran dana serta hubungan para tersangka dengan pihak-pihak lain yang terlibat. 

Dari hasil penyidikan sejauh ini potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar. Kerugian didapat akibat impor gula mentah yang dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015.

Dimana, tanpa persetujuan instansi terkait, Mendag Tom Lembong menunjuk PT PPI sebagai kaki tangan dalam mengimpor gula kristal mentah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya