Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Ini 2 Alasan Baleg DPR Merevisi UU Minerba

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada dua alasan kenapa pihak Badan Legislasi DPR RI harus merevisi Undang-undang mineral dan batubara dalam rapat di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia menuturkan, alasan yang pertama adalah karena adanya putusan MK yang telah mengeluarkan tiga putusan formil dan materiil sekaligus soal UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Tiga putusan tersebut yaitu putusan nomor 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan putusan nomor 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Untuk putusan formil, MK telah menolak permohonan para pemohon seluruhnya. Sementara untuk pengujian materiil, MK mengabulkan sebagian permohonan dari salah satu pemohon.


Atas dasar putusan MK itu, maka Baleg DPR menindaklanjuti dan perlu adanya penyesuaian UU Minerba tersebut. 

“Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disesuaikan terhadap Undang-undang itu,” kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 20 Januari 2025.

Alasan kedua, lanjut Legislator dari Fraksi Golkar DPR RI ini, tentang keinginan pemerintah memperkuat keberpihakan kepada kepemilikan sumber daya alam Indonesia yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.

“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” paparnya.

Oleh sebab itu, Baleg berinisiatif merumuskan kembali Pasal 33 UU 1945 dengan lebih konkret dengan menyusun revisi UU Minerba yang di dalamnya terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia bisa dipegang oleh ormas, perguruan tinggi, dan UMKM.

“Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke Ormas-ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat,” jelasnya.

“Jadi diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui Ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini,” demikian Ahmad Doli Kurnia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya