Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Ini 2 Alasan Baleg DPR Merevisi UU Minerba

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada dua alasan kenapa pihak Badan Legislasi DPR RI harus merevisi Undang-undang mineral dan batubara dalam rapat di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia menuturkan, alasan yang pertama adalah karena adanya putusan MK yang telah mengeluarkan tiga putusan formil dan materiil sekaligus soal UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Tiga putusan tersebut yaitu putusan nomor 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan putusan nomor 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Untuk putusan formil, MK telah menolak permohonan para pemohon seluruhnya. Sementara untuk pengujian materiil, MK mengabulkan sebagian permohonan dari salah satu pemohon.


Atas dasar putusan MK itu, maka Baleg DPR menindaklanjuti dan perlu adanya penyesuaian UU Minerba tersebut. 

“Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disesuaikan terhadap Undang-undang itu,” kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 20 Januari 2025.

Alasan kedua, lanjut Legislator dari Fraksi Golkar DPR RI ini, tentang keinginan pemerintah memperkuat keberpihakan kepada kepemilikan sumber daya alam Indonesia yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.

“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” paparnya.

Oleh sebab itu, Baleg berinisiatif merumuskan kembali Pasal 33 UU 1945 dengan lebih konkret dengan menyusun revisi UU Minerba yang di dalamnya terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia bisa dipegang oleh ormas, perguruan tinggi, dan UMKM.

“Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke Ormas-ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat,” jelasnya.

“Jadi diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui Ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini,” demikian Ahmad Doli Kurnia.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya