Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Ini 2 Alasan Baleg DPR Merevisi UU Minerba

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada dua alasan kenapa pihak Badan Legislasi DPR RI harus merevisi Undang-undang mineral dan batubara dalam rapat di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia menuturkan, alasan yang pertama adalah karena adanya putusan MK yang telah mengeluarkan tiga putusan formil dan materiil sekaligus soal UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Tiga putusan tersebut yaitu putusan nomor 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan putusan nomor 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Untuk putusan formil, MK telah menolak permohonan para pemohon seluruhnya. Sementara untuk pengujian materiil, MK mengabulkan sebagian permohonan dari salah satu pemohon.


Atas dasar putusan MK itu, maka Baleg DPR menindaklanjuti dan perlu adanya penyesuaian UU Minerba tersebut. 

“Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disesuaikan terhadap Undang-undang itu,” kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 20 Januari 2025.

Alasan kedua, lanjut Legislator dari Fraksi Golkar DPR RI ini, tentang keinginan pemerintah memperkuat keberpihakan kepada kepemilikan sumber daya alam Indonesia yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.

“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” paparnya.

Oleh sebab itu, Baleg berinisiatif merumuskan kembali Pasal 33 UU 1945 dengan lebih konkret dengan menyusun revisi UU Minerba yang di dalamnya terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia bisa dipegang oleh ormas, perguruan tinggi, dan UMKM.

“Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke Ormas-ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat,” jelasnya.

“Jadi diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui Ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini,” demikian Ahmad Doli Kurnia.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya