Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya/Ist

Nusantara

Wamendagri:

Pergub 2/2025 Memperketat Proses Poligami

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya turut memberikan tanggapan terkait diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bima mengatakan, Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bima menekankan pentingnya untuk memperketat regulasi terkait perkawinan dan perceraian ASN. 

"Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Nggak mudah. Untuk ASN ini nggak mudah. Harus diperketat. Supaya nggak gampang kawin cerai, lah. Intinya begitu," kata Bima usai melakukan pembahasan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Senin 20 Januari 2025.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perkawinan dan perceraian ASN. 

Bima menyebutkan, selama menjabat sebagai wali kota, ia sering kali menandatangani surat izin perceraian, bahkan di Jakarta angka perceraian cukup tinggi.

"Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga. Di tahun 2024, yang melapor itu 116 orang," kata Bima.

Menurutnya, di balik perceraian tersebut ada dinamika yang perlu dipahami lebih dalam, seperti ketidakadilan dalam hubungan rumah tangga yang berujung pada ketidakperhatian terhadap hak-hak pasangan.

"Nah, di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Nah, sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina," kata Bima.

Bima menegaskan bahwa Pergub ini bertujuan untuk memberikan aturan yang lebih jelas dan perlindungan hukum. 

"Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," kata Bima.

Lebih jauh, Bima menjelaskan bahwa Pergub ini tidak memperkenalkan norma baru. 

"Sebenarnya tidak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," kata Bima.

Pergub ini, menurut Bima, lebih bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi keluarga ASN serta memberikan kejelasan aturan hukum dalam setiap proses yang terjadi, baik itu perkawinan maupun perceraian.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya