Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya/Ist

Nusantara

Wamendagri:

Pergub 2/2025 Memperketat Proses Poligami

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya turut memberikan tanggapan terkait diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bima mengatakan, Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bima menekankan pentingnya untuk memperketat regulasi terkait perkawinan dan perceraian ASN. 


"Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Nggak mudah. Untuk ASN ini nggak mudah. Harus diperketat. Supaya nggak gampang kawin cerai, lah. Intinya begitu," kata Bima usai melakukan pembahasan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Senin 20 Januari 2025.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perkawinan dan perceraian ASN. 

Bima menyebutkan, selama menjabat sebagai wali kota, ia sering kali menandatangani surat izin perceraian, bahkan di Jakarta angka perceraian cukup tinggi.

"Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga. Di tahun 2024, yang melapor itu 116 orang," kata Bima.

Menurutnya, di balik perceraian tersebut ada dinamika yang perlu dipahami lebih dalam, seperti ketidakadilan dalam hubungan rumah tangga yang berujung pada ketidakperhatian terhadap hak-hak pasangan.

"Nah, di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Nah, sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina," kata Bima.

Bima menegaskan bahwa Pergub ini bertujuan untuk memberikan aturan yang lebih jelas dan perlindungan hukum. 

"Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," kata Bima.

Lebih jauh, Bima menjelaskan bahwa Pergub ini tidak memperkenalkan norma baru. 

"Sebenarnya tidak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," kata Bima.

Pergub ini, menurut Bima, lebih bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi keluarga ASN serta memberikan kejelasan aturan hukum dalam setiap proses yang terjadi, baik itu perkawinan maupun perceraian.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya