Berita

Foxconn/Net

Bisnis

Mantan CEO Sharp Gugat Foxconn dan Pendirinya Soal Bonus Kerja

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 12:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan CEO Sharp, Tai Jeng-wu, menggugat Foxconn dan pendirinya, Terry Gou.

Gugatan diajukan karena Tai tidak mendapatkan kompensasi yang sesuai atas kinerjanya sebagai pemimpin perusahaan elektronik tersebut antara tahun 2016 hingga 2022.

Menurut empat sumber yang mengetahui kasus ini, Tai, yang telah bekerja di Foxconn selama hampir 40 tahun sebelum pensiun pada 2022, mengajukan tuntutan perdata di Pengadilan Distrik New Taipei pada bulan lalu.


Salah satu sumber dekat Foxconn menyebutkan bahwa pada 2016, ketika Tai menerima jabatan CEO Sharp, ia dan Gou menandatangani perjanjian. Dalam perjanjian tersebut, Tai dijanjikan insentif dan bonus jika berhasil mencapai target tertentu, seperti mengembalikan Sharp ke daftar utama Bursa Efek Tokyo.

"Insentif ini termasuk saham di Foxconn, yang diperdagangkan secara resmi sebagai Hon Hai Precision Industry di Taiwan," ujar sumber tersebut, seperti dilansir dari Nikkei Asia, Senin 20 Januari 2025.

Majalah keuangan Taiwan, Mirror Media, pertama kali mengungkap kasus ini pada Senin pagi. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Tai menuntut lebih dari 1 miliar Dolar Taiwan baru (sekitar 30,37 juta Dolar AS) dari Foxconn dan Gou.

Tai dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Gou selama puluhan tahun, terutama dalam memimpin bisnis utama yang melayani klien Jepang seperti Nintendo dan Sony.

Pada 2016, Gou secara langsung menunjuk Tai untuk memimpin Sharp setelah Foxconn mengambil alih perusahaan yang saat itu tengah menghadapi kesulitan finansial.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya