Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid/Ist

Dunia

Kasus Kejahatan Kemanusiaan Israel Tak Bisa Dimaafkan

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid menyambut baik dimulainya gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang berlaku mulai hari ini, Minggu 19 Januari 2025.

Namun Hidayat mengingatkan, langkah ini bukan untuk melupakan apalagi memaafkan kejahatan-kejahatan kemanusiaan Israel terhadap warga Gaza, yang sudah diputuskan oleh International Court of Justice (ICJ) maupun surat penangkapan yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC).

"Putusan ICJ juga ICC seperti tangkap (Perdana Menteri Israel) Benjamin Netanyahu tetap berlaku," kata Wakil Ketua MPR RI itu lewat keterangan resminya.


Menurutnya, gencatan senjata adalah langkah awal untuk menghentikan kekerasan. Namun, pengadilan internasional tetap memiliki kewajiban untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan perang.

"Hukum dan keadilan harus ditegakkan demi menyelamatkan kemanusiaan dan peradaban," tegas Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera itu.

Oleh karena itu, proses di ICJ dan ICC serta upaya untuk menangkap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu serta mereka yang terlibat kejahatan perang harus tetap berjalan dan dituntaskan.

Gencatan senjata antara Israel dan Hamas dipandang sebagai langkah penting untuk menghentikan konflik yang telah berlangsung selama berminggu-minggu sambil mencari solusi jangka panjang bagi perdamaian di kawasan Timur Tengah.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya