Berita

Kawasan Proyek PIK 2 di Tangerang/Ist

Hukum

Kasus PIK-2, Aguan Cs Terancam Kehilangan Hak Hukum Jika Absen Lagi

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 07:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan perdata ketiga terkait PSN PIK 2 dengan tergugat utama Sugianto Kusuma alias Aguan Cs akan digelar pada Senin 20 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Aguan dan beberapa turut tergugat lainnya, termasuk Antoni Salim dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak hadir dalam sidang sebelumnya. 

Majelis hakim menyatakan bahwa surat panggilan tidak dapat disampaikan karena alamat tergugat tidak ditemukan, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghindari persidangan.


Gugatan ini diajukan oleh para penggugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum, antara lain Juju Purwantoro, Herman Kadir dan Ahmad Khozinudin. 

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Aguan Cs melalui PT Agung Sedayu dalam proyek PIK-2, yang diduga merugikan warga pesisir pantai di Banten.

"Apa yang telah dilakukan oleh Aguan, Cs, melalui kaki tangannya telah memaksa secara sepihak agar warga menjual lahannya atau digusur paksa," kata Juju lewat keterangan resminya, Minggu 19 Januari 2025.

Selain itu, mereka juga diduga menimbun lahan, sawah, empang milik warga, dan bahkan menutup aliran sungai publik.

Dugaan lain menyebutkan PT Agung Sedayu membangun pagar laut sepanjang sekitar 11 kilometer di wilayah pesisir Kecamatan Muncung hingga Paku Haji, Banten, tanpa izin resmi.

"Walaupun sampai saat ini, tidak ada ada satupun pihak yang mengakui telah membangunnya," jelasnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bertindak tegas dalam perkara ini. Sebab tindakan Aguan Cs telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat pesisir. 

"Jika pihak Aguan dan kroni-kroninya sebagai tergugat pada sidang ke-3 nanti tidak hadir juga, maka mereka bisa kehilangan hak hukumnya untuk membela diri. Jika hal itu terjadi, maka hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat, dan hakim dapat menjatuhkan putusan," pungkas Juju.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya