Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi/RMOL

Politik

Rugikan Perempuan, Menteri PPPA Minta Pergub Jakarta yang Izinkan ASN Berpoligami Kembali Ditelaah

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Jakarta yang memperbolehkan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta boleh berpoligami, dipertanyakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. 

Menurut Arifah, Pergub Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu perlu ditelaah kembali.

"Kayaknya perlu ditelisik kembali, dipelajari kembali argumentasinya apa. Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan, bisa berlaku adil, tampaknya ini apa bisa berlaku adil misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," kata Arifah usai menghadiri Munas VII IKA PMII, di Gedung TVRI, Jakarta, Sabtu malam, 18 Januari 2025. 


Arifah berpandangan bahwa aturan tersebut dinilai sangat merugikan para perempuan. Oleh karenanya, ia meminta agar aturan tersebut ditelaah kembali.

"Iya pasti merugikan perempuan, karena saya sebagai perempuan. Poligami pasti merugikan perempuan," tandasnya.

Aturan baru terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Pergub nomor 2/2025 yang diteken Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025. 

Pergub yang terdiri dari 8 bab ini mengatur secara rinci berbagai aspek terkait perkawinan dan perceraian ASN. Mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub 2/2025, yang dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Pergub ini juga mengatur secara detail mengenai izin poligami bagi ASN pria. Dalam Pasal 4 ayat (1) mewajibkan ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. 

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ASN pria untuk mendapatkan izin poligami antara lain, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Pergub ini juga mengatur pengecualian di mana izin poligami tidak dapat diberikan. Misalnya jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, alasan yang diajukan tidak masuk akal, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya