Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/Ist

Politik

Kata Yusril, MK Bisa Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 17:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peluang Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen setelah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen sangat terbuka.

Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra jika ada pihak yang menguji kembali dan menyatakan bahwa PT bertentangan dengan UUD 1945, MK bisa saja mengabulkan permohonan tersebut.

"Setahun yang lalu MK kan sudah memutus tentang parliamentary threshold itu, cuma pada waktu itu MK tuh tidak seperti putusan Pilpres. Kalau putusan tentang Pilpres tegas mengatakan bahwa Pasal 222 tentang presidential threshold bertentangan dengan UUD ‘45 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Yusril kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam 18 Januari 2025.


“Tapi kalau mengenai parliamentary threshold, hanya MK mengatakan, MK mengakui itu sebagai open legal policy tapi mempertanyakan dasarnya mengatakan 4 persen itu dari mana,” sambungnya.

Yusril menambahkan, meski saat ini PT 4 persen belum dibatalkan, jika ada uji materi kembali yang meminta agar MK menyatakan PT bertentangan dengan UUD 1945, bukan tidak mungkin juga MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau besok ada yang menguji lagi minta supaya menyatakan bahwa parliamentary threshold bertentangan dengan UUD45, ya ada kemungkinan juga MK akan kabulkan sebagai konsekuensi dari pengabulan terhadap presidential threshold," kata Pakar Hukum Tata Negara ini.

Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut masih bersifat prediksi pribadinya saja, adapun keputusan akhir tetap berada di tangan MK.

“Tapi itu sih hanya prediksi saya, seperti apa nanti ya MK akan memutuskan,” katanya.

Terkait respons dari fraksi-fraksi besar di DPR, seperti fraksi Gerindra, yang menyatakan tidak setuju dengan penghapusan ambang batas parlemen, Yusril menyebut hal tersebut merupakan harapan partai politik yang berkepentingan.

“Ya itu sih harapan partai-partailah baik yang di luar parlemen walaupun di dalam parlemen, ya saling memaklumi lah posisi masing-masing," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya