Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Jawab Nasib Revisi UU Pemilu Model Omnibus Law

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah masih mempersiapkan rencana revisi UU Pemilu pasca ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, revisi UU Pemilu akan berpedoman pada lima panduan MK terkait rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang telah ditetapkan.

Lima poin pedoman tersebut adalah, pertama, semua partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Dengan sendirinya, pemerintah akan mempodomani constitutional engineering itu dalam menyusun amandemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait Pilpres mengacu lima panduan itu," kata Yusril dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Mengenai wacana revisi UU Pemilu dengan mekanisme omnibus law, Yusril menyebut bahwa hal itu lebih kepada masalah teknis. Menurutnya, apakah revisi dilakukan satu per satu atau dengan omnibus law, masih akan dibahas lebih lanjut.

“Pada masa pemerintahan Pak Jokowi sudah diperkenalkan omnibus meski belum ada dasar peraturan perundang-undangnya, tapi belakangan ada amandemen terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan omnibus itu sudah dimasukkan,” jelas Yusril.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa kewenangan untuk mengusulkan perubahan Pasal 222 UU Pemilu bisa berasal dari pemerintah maupun DPR.

“Jadi kalau DPR sudah mendahului, saya juga enggak tahu. Kalau omnibus itu mungkin dilakukan pemerintah, saya sebagai Menko dapat mengoordinasikan seluruh kementerian terkait termasuk KPU," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya