Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Jawab Nasib Revisi UU Pemilu Model Omnibus Law

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah masih mempersiapkan rencana revisi UU Pemilu pasca ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, revisi UU Pemilu akan berpedoman pada lima panduan MK terkait rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang telah ditetapkan.

Lima poin pedoman tersebut adalah, pertama, semua partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Dengan sendirinya, pemerintah akan mempodomani constitutional engineering itu dalam menyusun amandemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait Pilpres mengacu lima panduan itu," kata Yusril dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Mengenai wacana revisi UU Pemilu dengan mekanisme omnibus law, Yusril menyebut bahwa hal itu lebih kepada masalah teknis. Menurutnya, apakah revisi dilakukan satu per satu atau dengan omnibus law, masih akan dibahas lebih lanjut.

“Pada masa pemerintahan Pak Jokowi sudah diperkenalkan omnibus meski belum ada dasar peraturan perundang-undangnya, tapi belakangan ada amandemen terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan omnibus itu sudah dimasukkan,” jelas Yusril.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa kewenangan untuk mengusulkan perubahan Pasal 222 UU Pemilu bisa berasal dari pemerintah maupun DPR.

“Jadi kalau DPR sudah mendahului, saya juga enggak tahu. Kalau omnibus itu mungkin dilakukan pemerintah, saya sebagai Menko dapat mengoordinasikan seluruh kementerian terkait termasuk KPU," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya