Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Jawab Nasib Revisi UU Pemilu Model Omnibus Law

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah masih mempersiapkan rencana revisi UU Pemilu pasca ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, revisi UU Pemilu akan berpedoman pada lima panduan MK terkait rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang telah ditetapkan.

Lima poin pedoman tersebut adalah, pertama, semua partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Dengan sendirinya, pemerintah akan mempodomani constitutional engineering itu dalam menyusun amandemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait Pilpres mengacu lima panduan itu," kata Yusril dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Mengenai wacana revisi UU Pemilu dengan mekanisme omnibus law, Yusril menyebut bahwa hal itu lebih kepada masalah teknis. Menurutnya, apakah revisi dilakukan satu per satu atau dengan omnibus law, masih akan dibahas lebih lanjut.

“Pada masa pemerintahan Pak Jokowi sudah diperkenalkan omnibus meski belum ada dasar peraturan perundang-undangnya, tapi belakangan ada amandemen terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan omnibus itu sudah dimasukkan,” jelas Yusril.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa kewenangan untuk mengusulkan perubahan Pasal 222 UU Pemilu bisa berasal dari pemerintah maupun DPR.

“Jadi kalau DPR sudah mendahului, saya juga enggak tahu. Kalau omnibus itu mungkin dilakukan pemerintah, saya sebagai Menko dapat mengoordinasikan seluruh kementerian terkait termasuk KPU," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya