Keluarga ahli waris PT HR mengadu ke Kompolnas/Ist
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta ikut mengawasi dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus pengambilalihan pemegang saham pengendali PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM), anak usaha PT Harum Resources (PT HR).
Hal itu disampaikan anak ahli waris PT HR Julia Santoso, Lervanny Santoso usai menyambangi Kompolnas Jakarta didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus pada Jumat, 17 Januari 2025.
"Harapan saya cuma bantuan dari Kompolnas untuk meluruskan dan memperjelas masalah ini karena banyak kejanggalan. Saya sudah bertemu Pak Yusuf (Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim) dan Pak Hermansyah (Kasat Kompolnas) dan timnya," kata Lervanny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Lervanny berharap, Kompolnas bisa memanggil dan memeriksa oknum penyidik berwenang yang mengubah-ubah status kasus tersebut, dari awalnya perdata diubah ke pidana, lalu diubah ke perdata hingga berujung kasus pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
"Harapannya Kompolnas bisa bergerak cepat untuk menangani pengaduan ini," lanjutnya.
Sementara itu, Petrus Selestinus menyebut kedatangannya diterima dengan baik oleh Kompolnas. Bahkan, ia menyebut Kompolnas akan menggali secara mendalam kasus tersebut.
Hal ini menjadi angin segar lantara sebelumnya, keluarga ahli waris juga sudah melayangkan laporan ke sejumlah lembaga terkait namun tidak ada kejelasan.
"Semua keluhan kita, semua permintaan kita sama sekali tidak digubris," kata Petrus.
Setelah Kompolnas, pihaknya juga akan mengadu ini ke Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum.
"Akan dari Komisi III dan sudah ada komunikasi. Bahkan mungkin ke Polhukam karena Kompolnas ini kan ketua ini kan Polhukam," tandas Petrus.
Kasus ini berawal dari perdata murni antara PT HR dan PT ASM yang melawan CTIE dan TJI CO.LTD. Awalnya, PT HR dan ASM bekerja sama dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan bijih nikel.
Dalam perjalanannya, PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian dan dianggap wanprestasi. Perselisihan ini seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.
Namun, pada 1 November 2021, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Setelah jadi tersangka, SSGH ditahan namun ditangguhkan hingga di-SP3 dengan alasan
restorative justice. Sementara Julia Santoso yang sebelumnya satu kubu dengan SSGH justru dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penggelapan dan TPPU PT ASM.