Berita

Ilustrasi/Tangkapan layar RMOL dari CBS News

Dunia

Pembebasan Sandera Israel oleh Hamas Dimulai 19 Januari 2025, Begini Tahapannya

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 09:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabinet Israel memberikan suara untuk menyetujui gencatan senjata bertahap dan kesepakatan pembebasan sandera dengan Hamas. 

Hal itu dilakukan hanya beberapa jam setelah kesepakatan tersebut disetujui oleh kabinet keamanan negara itu pada Jumat, 17 Januari 2025 waktu setempat.

Berdasarkan draf perjanjian yang dimuat CBS News, kesepakatan ini terdiri dari tiga fase yang masing-masing berlangsung selama 42 hari.


Fase pertama dimulai pada Minggu, 19 Januari 2025, dengan pertukaran sandera dari Gaza dengan tahanan Palestina di penjara Israel. 

Hamas akan mulai membebaskan sandera pada hari pertama dengan mengembalikan tiga sandera, dan setiap tujuh hari berikutnya, tiga sandera lainnya akan dibebaskan. Total 33 sandera perempuan dan anak-anak serta sandera yang berusia di atas 50 tahun akan dibebaskan pada fase pertama. 

Untuk setiap sandera perempuan atau anak yang dibebaskan, Israel akan membebaskan 30 tahanan Palestina dengan kategori yang sama. Gencatan senjata total akan berlaku untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi Gaza.

Fase kedua akan mencakup pembebasan sandera pria Israel yang tersisa dan penarikan pasukan IDF dari Gaza. 

Sementara fase ketiga akan fokus pada pertukaran jenazah sandera dan tahanan yang sudah meninggal serta rekonstruksi Gaza.

Kesepakatan ini berusaha mengakhiri perang yang sudah berlangsung selama 15 bulan, yang dimulai setelah serangan brutal Hamas pada 7 Oktober 2023. 

Pasukan Pertahanan Israel memperkirakan sekitar sepertiga dari para sandera yang ditahan telah meninggal. Di Gaza, lebih dari 46.000 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel sejak perang dimulai, dan sebagian besar warga Gaza mengungsi ke kamp-kamp.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya