Berita

Jumpa pers pemuda ICMI/RMOL

Politik

Pemuda ICMI Desak MA Batalkan Proyek PSN

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) akan mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024 pada Senin mendatang, 20 Januari 2025.

Permenko tersebut merupakan perubahan keenam atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 yang mencantumkan proyek strategis nasional (PSN), termasuk Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ketua Bidang Hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya B, menyampaikan, PSN yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan dampak negatif.


"Seperti penggusuran, hilangnya pekerjaan, serta masalah sosial dan ekonomi lainnya," katanya saat jumpa pers di markas ICMI, Jalan Warung Jati Timur Raya No 15, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025.

Menurutnya, terdapat berbagai cacat hukum dalam penerbitan dan isi Permenko tersebut.
Pemuda ICMI menilai bahwa tidak ada pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan di atasnya, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

"Isi Permenko tersebut juga menambahkan norma baru yang tidak diatur atau diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi," tegas Teguh.

Permenko tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Teguh menegaskan bahwa proyek strategis nasional seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan malah menciptakan permasalahan baru. 

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas Permenko ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Teguh.

Pemuda ICMI berharap uji formil dan materiil ini dapat mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya