Berita

Jumpa pers pemuda ICMI/RMOL

Politik

Pemuda ICMI Desak MA Batalkan Proyek PSN

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) akan mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024 pada Senin mendatang, 20 Januari 2025.

Permenko tersebut merupakan perubahan keenam atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 yang mencantumkan proyek strategis nasional (PSN), termasuk Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ketua Bidang Hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya B, menyampaikan, PSN yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan dampak negatif.


"Seperti penggusuran, hilangnya pekerjaan, serta masalah sosial dan ekonomi lainnya," katanya saat jumpa pers di markas ICMI, Jalan Warung Jati Timur Raya No 15, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025.

Menurutnya, terdapat berbagai cacat hukum dalam penerbitan dan isi Permenko tersebut.
Pemuda ICMI menilai bahwa tidak ada pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan di atasnya, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

"Isi Permenko tersebut juga menambahkan norma baru yang tidak diatur atau diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi," tegas Teguh.

Permenko tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Teguh menegaskan bahwa proyek strategis nasional seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan malah menciptakan permasalahan baru. 

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas Permenko ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Teguh.

Pemuda ICMI berharap uji formil dan materiil ini dapat mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya