Berita

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK 9 Jam, Politisi PDIP Maria Lestari Bantah Berhubungan Dengan Hasto

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 20:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama 9 jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari bantah ada komunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) pada Pemilu 2019 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam sejak pukul 09.34 WIB hingga pukul 18.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Maria Lestari awalnya menyampaikan klarifikasi soal dirinya disebut mangkir pada pemanggilan pertama pada Kamis, 9 Januari 2025.

"Pemeriksaannya tadi sudah dilakukan. Hari ini saya mengklarifikasi ya, pertama di tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya, itu jam 10 ya. Saya taunya dari media malah. Karena saya sebagai anggota DPR RI, itu melaksanakan reses, jadi saya tidak mengetahui adanya surat pemanggilan itu pada tanggal 9," kata Maria kepada wartawan, Jumat malam, 17 Januari 2025.


Namun saat ditanya terkait materi penyidikan yang didalami tim penyidik kepadanya, Maria enggan mengungkapkannya kepada wartawan.

"Nanti ditanyakan ke penyidik ya materinya," tutur Maria.

Selanjutnya, saat ditanya terkait komunikasinya dengan tersangka Hasto pada saat proses PAW anggota DPR pada 2019 lalu, Maria membantah.

"Tidak ada (komunikasi dengan Hasto)" tegas Maria.

Maria memastikan, dirinya ditunjuk jadi anggota DPR pada 2019 lalu melalui PAW terjadi berdasarkan putusan Mahkamah Partai PDIP yang menindaklanjuti putusan Bawaslu. Namun, Maria tidak menjelaskan isi putusan Bawaslu dan putusan Mahkamah Partai dimaksud.

"Tidak ada MA, jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya, dan diputuskan oleh Mahkamah Partai. Itu karena putusan Bawaslu RI," jelas Maria.

Maria pun juga membantah jika disebut memiliki hubungan spesial dengan Hasto seperti isu yang beredar.

"Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)" pungkas Maria.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya