Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Aparat Maroko Ringkus Anggota ISIS di Taourirt

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 18:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepolisian kehakiman di kota Taourirt, timur laut Maroko, berhasil menangkap seorang individu yang teridentifikasi memiliki ideologi ekstremis organisasi teroris ISIS.

Menurut keterangan yang diterima pada Jumat, 17 Januari 2025, keberhasilan operasi penangkapan itu didukung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Teritorial (DGST).

"DGST terus memperkuat upaya melawan ancaman terorisme dan menjaga stabilitas Kerajaan Maroko, seperti disebutkan dalam siaran pers dari Biro Investigasi Yudisial Pusat (BCIJ)," bunyi pernyataan tersebut.


Pelaku, yang bekerja sebagai guru di desa Sidi Chafi, provinsi Taourirt, diduga terlibat dalam aktivitas yang mengancam keamanan nasional. 

Dikatakan bahwa saat penggeledahan di kediaman tersangka, pihak berwenang menemukan sejumlah bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk pembuatan alat peledak rakitan. 

"Barang-barang tersebut meliputi botol berisi asam klorida, hidrogen peroksida, dan seng sulfat, yang telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik," papar pihak Kerajaan Maroko.

Selain itu, ditemukan pula senjata tajam berbagai ukuran, telepon seluler, dan perangkat elektronik lainnya.  

Berdasarkan temuan awal, tersangka diketahui telah mempelajari cara pembuatan bahan peledak dan menggunakannya untuk mempersiapkan rencana teroris yang bertujuan menyebabkan kerugian besar pada individu serta mengganggu ketertiban umum. 

Saat ini, terduga anggota ISIS berada dalam tahanan BCIJ untuk pemeriksaan lebih lanjut di bawah pengawasan kantor kejaksaan terorisme. 

Penangkapan ini menyoroti komitmen pemerintah Maroko dalam melindungi keamanan nasional melalui upaya pencegahan dini terhadap ancaman terorisme. 

Operasi ini juga menjadi pengingat pentingnya peran intelijen dan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas serta mencegah tindakan ekstremis yang membahayakan masyarakat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya