Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pajak Minimum Global Mulai Berlaku, Sasar Perusahaan Multinasional

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menerapkan aturan pajak minum global mulai awal tahun ini. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terkait pajak tersebut yang besarannya adalah 15 persen, sebagai bagian dari upaya internasional untuk membatasi persaingan pajak antarnegara, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, pada 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pajak minimum global merupakan wujud  dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. 


Aturan pajak minimum ini tlah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir, untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom). 

Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Perekonomian Indonesia termasuk di antara 140 negara yang menyetujui kesepakatan penting tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pajak tambahan hingga tingkat 15 persen pada setiap keuntungan perusahaan.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.

"Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kami menyambut baik kesepakatan ini karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Febrio, dalam keterangan, Kamis 16 Januari 2025. 

Untuk memastikan langkah penambahan tersebut tidak memengaruhi investasi, Febrio mengatakan insentif pajak akan diperkenalkan untuk sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya