Berita

Kamar hotel lokasi pembunuhan di Surabaya dipasangi garis polisi/Ist

Presisi

Wanita Muda Dibunuh Kekasih di Kamar Hotel Bintang 5

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 06:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gara-gara terbakar cemburu, seorang pria berinisial MI nekat menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24) di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025. 

Pelaku yang beralamat di Jalan Bubutan Surabaya, Jawa Timur itu mengaku kalap karena korban, warga Lumajang, Jawa Timur, terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di kamar hotel.

"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," kata MI dengan suara bergetar.


Peristiwa bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput MI di Stasiun Gubeng.

"Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," kata Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada dikutip dari RMOLJatim.

Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. MI yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan MA yang terus membahas mantan pacarnya.

"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," kata AKP Grandika.

Usai menghabisi nyawa MA, MI sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun ternyata MA sudah tidak bernyawa. 

Merasa bersalah, MI kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," kata AKP Grandika.

AKP Grandika menambahkan bahwa MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. 

Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MI dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. MI dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya