Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Bulog Siap Serap Gabah dan Beras Lokal dengan Harga Baru di Aceh

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 21:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh mulai mengamalkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025. Hal ini mereka lakukan dengan mengeluarkan kebijakan pembelian gabah dan beras dari petani lokal dengan harga baru mulai Rabu, 15 Januari 2025.

“Keputusan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung percepatan swasembada pangan,” ujar pimpinan Perum BULOG Kanwil Aceh, Ihsan, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam kebijakan tersebut, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram (Kg) dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Sementara itu, harga beras di gudang BULOG ditetapkan Rp12.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 100 persen, dan butir patah maksimal 25 persen.


Ihsan memastikan BULOG tetap akan menerima gabah dengan kualitas di bawah standar, namun dengan penyesuaian harga (rafaksi). Gabah Kering Panen dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa 10 persen (GKP-1) dihargai Rp6.200 per kg. Untuk GKP-2 dengan kadar air 25 persen dan kadar hampa 11-15 persen, harga ditetapkan Rp6.075 per kg. Sementara itu, GKP-3 dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa 11-15 persen dihargai Rp5.750 per kg.

Selama tahun 2024, BULOG Kanwil Aceh telah berhasil menyerap gabah sebanyak 2.299 ton dan beras sebanyak 1.264 ton. Untuk tahun 2025, target pengadaan gabah ditingkatkan menjadi 9.000 ton.

“Harga baru ini tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga menjamin ketersediaan cadangan pangan nasional,” tambah Ihsan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya