Berita

Warga Blok A Cinere Estate mengadu ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta/Ist

Hukum

Diputus Ganti Rugi Rp40 Miliar, Warga Cinere Estate Mengadu ke KY

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 19:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Warga Blok A Cinere Estate meminta keadilan. Mereka mengadu ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan pengadilan tingkat banding yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi ke PT Megapolitan Developments Tbk sebesar lebih dari Rp40 miliar.

Ganti rugi dibebankan kepada seluruh ketua RT di lingkungan RW 06, Blok A Cinere Estate karena dianggap menghalangi pembangunan dan merugikan pengembang perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang lahannya berada di 2 wilayah berbeda.

"Awalnya pihak pengembang menggugat kami dengan tuduhan menghalangi pembangunan. Di pengadilan tingkat satu, gugatan tidak diterima. Namun di tingkat banding, putusannya berbalik, gugatan diterima. Kami harus bayar ganti rugi materil dan immateril Rp40 miliar lebih," ujar Ketua RW 06 Cinere Estate, Heru di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.


Ia lantas mengutip putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat I yang menolak dalil PT Megapolitan bahwa tindakan para tergugat melalui pemberian kuasa kepada kuasa hukumnya NHP Law Firm sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan diri sebagai perwakilan warga RW.006 Cinere Estate Blok A tidak tepat.

Menurut majelis hakim, pemberian kuasa tersebut merupakan bagian dari tugas perangkat RW dan RT dalam menjembatani aspirasi warga dalam hal adanya rencana Pembangunan di wilayah RW/ RT tersebut.

Artinya, warga secara langsung memiliki kepentingan hukum dan terdampak atas rencana pembangunan penggugat terkait pembangunan perumahan Cinere Golf Residence apabila menggunakan akses melalui Blok A Cinere Estate.

Heru datang ke Gedung KY bersama belasan warga yang mayoritas para ketua RT di lingkungan Blok A RW06 Cinere Estate. Kedatangan mereka disambut baik Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan Bagian Pemantauan Perilaku Hakim, Niniek Ariyani.

Mereka melakukan audiensi mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada warga, Mulyadi menyarankan untuk membuat surat pengaduan dan pemantauan kepada Ketua KY agar segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara ini mendapatkan pemantauan.

Kasus ini berawal saat PT Megapolitan Developments Tbk menggugat mantan ketua RW serta ketua RT Blok A Cinere Estate yang sedang menjabat, serta Badan Keuangan Daerah Depok selaku turut tergugat.

Gugatan dilayangkan PT Megapolitan membangun jembatan di atas kali Grogol sebagai penghubung lahannya di Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate dan di Kelurahan Pangkalan Jati.

Warga Blok A Cinere Estate menolak karena nantinya akan dibuat One Gate System, dimana akses keluar masuk perumahan yang akan dibangun PT Megapolitan di kelurahan Pangkalan Jati akan melalui akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya