Berita

Warga Blok A Cinere Estate mengadu ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta/Ist

Hukum

Diputus Ganti Rugi Rp40 Miliar, Warga Cinere Estate Mengadu ke KY

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 19:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Warga Blok A Cinere Estate meminta keadilan. Mereka mengadu ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan pengadilan tingkat banding yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi ke PT Megapolitan Developments Tbk sebesar lebih dari Rp40 miliar.

Ganti rugi dibebankan kepada seluruh ketua RT di lingkungan RW 06, Blok A Cinere Estate karena dianggap menghalangi pembangunan dan merugikan pengembang perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang lahannya berada di 2 wilayah berbeda.

"Awalnya pihak pengembang menggugat kami dengan tuduhan menghalangi pembangunan. Di pengadilan tingkat satu, gugatan tidak diterima. Namun di tingkat banding, putusannya berbalik, gugatan diterima. Kami harus bayar ganti rugi materil dan immateril Rp40 miliar lebih," ujar Ketua RW 06 Cinere Estate, Heru di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.


Ia lantas mengutip putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat I yang menolak dalil PT Megapolitan bahwa tindakan para tergugat melalui pemberian kuasa kepada kuasa hukumnya NHP Law Firm sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan diri sebagai perwakilan warga RW.006 Cinere Estate Blok A tidak tepat.

Menurut majelis hakim, pemberian kuasa tersebut merupakan bagian dari tugas perangkat RW dan RT dalam menjembatani aspirasi warga dalam hal adanya rencana Pembangunan di wilayah RW/ RT tersebut.

Artinya, warga secara langsung memiliki kepentingan hukum dan terdampak atas rencana pembangunan penggugat terkait pembangunan perumahan Cinere Golf Residence apabila menggunakan akses melalui Blok A Cinere Estate.

Heru datang ke Gedung KY bersama belasan warga yang mayoritas para ketua RT di lingkungan Blok A RW06 Cinere Estate. Kedatangan mereka disambut baik Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan Bagian Pemantauan Perilaku Hakim, Niniek Ariyani.

Mereka melakukan audiensi mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada warga, Mulyadi menyarankan untuk membuat surat pengaduan dan pemantauan kepada Ketua KY agar segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara ini mendapatkan pemantauan.

Kasus ini berawal saat PT Megapolitan Developments Tbk menggugat mantan ketua RW serta ketua RT Blok A Cinere Estate yang sedang menjabat, serta Badan Keuangan Daerah Depok selaku turut tergugat.

Gugatan dilayangkan PT Megapolitan membangun jembatan di atas kali Grogol sebagai penghubung lahannya di Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate dan di Kelurahan Pangkalan Jati.

Warga Blok A Cinere Estate menolak karena nantinya akan dibuat One Gate System, dimana akses keluar masuk perumahan yang akan dibangun PT Megapolitan di kelurahan Pangkalan Jati akan melalui akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya