Berita

Warga Blok A Cinere Estate mengadu ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta/Ist

Hukum

Diputus Ganti Rugi Rp40 Miliar, Warga Cinere Estate Mengadu ke KY

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 19:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Warga Blok A Cinere Estate meminta keadilan. Mereka mengadu ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan pengadilan tingkat banding yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi ke PT Megapolitan Developments Tbk sebesar lebih dari Rp40 miliar.

Ganti rugi dibebankan kepada seluruh ketua RT di lingkungan RW 06, Blok A Cinere Estate karena dianggap menghalangi pembangunan dan merugikan pengembang perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang lahannya berada di 2 wilayah berbeda.

"Awalnya pihak pengembang menggugat kami dengan tuduhan menghalangi pembangunan. Di pengadilan tingkat satu, gugatan tidak diterima. Namun di tingkat banding, putusannya berbalik, gugatan diterima. Kami harus bayar ganti rugi materil dan immateril Rp40 miliar lebih," ujar Ketua RW 06 Cinere Estate, Heru di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.


Ia lantas mengutip putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat I yang menolak dalil PT Megapolitan bahwa tindakan para tergugat melalui pemberian kuasa kepada kuasa hukumnya NHP Law Firm sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan diri sebagai perwakilan warga RW.006 Cinere Estate Blok A tidak tepat.

Menurut majelis hakim, pemberian kuasa tersebut merupakan bagian dari tugas perangkat RW dan RT dalam menjembatani aspirasi warga dalam hal adanya rencana Pembangunan di wilayah RW/ RT tersebut.

Artinya, warga secara langsung memiliki kepentingan hukum dan terdampak atas rencana pembangunan penggugat terkait pembangunan perumahan Cinere Golf Residence apabila menggunakan akses melalui Blok A Cinere Estate.

Heru datang ke Gedung KY bersama belasan warga yang mayoritas para ketua RT di lingkungan Blok A RW06 Cinere Estate. Kedatangan mereka disambut baik Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan Bagian Pemantauan Perilaku Hakim, Niniek Ariyani.

Mereka melakukan audiensi mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada warga, Mulyadi menyarankan untuk membuat surat pengaduan dan pemantauan kepada Ketua KY agar segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara ini mendapatkan pemantauan.

Kasus ini berawal saat PT Megapolitan Developments Tbk menggugat mantan ketua RW serta ketua RT Blok A Cinere Estate yang sedang menjabat, serta Badan Keuangan Daerah Depok selaku turut tergugat.

Gugatan dilayangkan PT Megapolitan membangun jembatan di atas kali Grogol sebagai penghubung lahannya di Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate dan di Kelurahan Pangkalan Jati.

Warga Blok A Cinere Estate menolak karena nantinya akan dibuat One Gate System, dimana akses keluar masuk perumahan yang akan dibangun PT Megapolitan di kelurahan Pangkalan Jati akan melalui akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya