Berita

Warga Blok A Cinere Estate mengadu ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta/Ist

Hukum

Diputus Ganti Rugi Rp40 Miliar, Warga Cinere Estate Mengadu ke KY

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 19:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Warga Blok A Cinere Estate meminta keadilan. Mereka mengadu ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan pengadilan tingkat banding yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi ke PT Megapolitan Developments Tbk sebesar lebih dari Rp40 miliar.

Ganti rugi dibebankan kepada seluruh ketua RT di lingkungan RW 06, Blok A Cinere Estate karena dianggap menghalangi pembangunan dan merugikan pengembang perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang lahannya berada di 2 wilayah berbeda.

"Awalnya pihak pengembang menggugat kami dengan tuduhan menghalangi pembangunan. Di pengadilan tingkat satu, gugatan tidak diterima. Namun di tingkat banding, putusannya berbalik, gugatan diterima. Kami harus bayar ganti rugi materil dan immateril Rp40 miliar lebih," ujar Ketua RW 06 Cinere Estate, Heru di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.


Ia lantas mengutip putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat I yang menolak dalil PT Megapolitan bahwa tindakan para tergugat melalui pemberian kuasa kepada kuasa hukumnya NHP Law Firm sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan diri sebagai perwakilan warga RW.006 Cinere Estate Blok A tidak tepat.

Menurut majelis hakim, pemberian kuasa tersebut merupakan bagian dari tugas perangkat RW dan RT dalam menjembatani aspirasi warga dalam hal adanya rencana Pembangunan di wilayah RW/ RT tersebut.

Artinya, warga secara langsung memiliki kepentingan hukum dan terdampak atas rencana pembangunan penggugat terkait pembangunan perumahan Cinere Golf Residence apabila menggunakan akses melalui Blok A Cinere Estate.

Heru datang ke Gedung KY bersama belasan warga yang mayoritas para ketua RT di lingkungan Blok A RW06 Cinere Estate. Kedatangan mereka disambut baik Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan Bagian Pemantauan Perilaku Hakim, Niniek Ariyani.

Mereka melakukan audiensi mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada warga, Mulyadi menyarankan untuk membuat surat pengaduan dan pemantauan kepada Ketua KY agar segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara ini mendapatkan pemantauan.

Kasus ini berawal saat PT Megapolitan Developments Tbk menggugat mantan ketua RW serta ketua RT Blok A Cinere Estate yang sedang menjabat, serta Badan Keuangan Daerah Depok selaku turut tergugat.

Gugatan dilayangkan PT Megapolitan membangun jembatan di atas kali Grogol sebagai penghubung lahannya di Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate dan di Kelurahan Pangkalan Jati.

Warga Blok A Cinere Estate menolak karena nantinya akan dibuat One Gate System, dimana akses keluar masuk perumahan yang akan dibangun PT Megapolitan di kelurahan Pangkalan Jati akan melalui akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya