Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Koperasi vs BUMDes

Oleh: Defiyan Cori*
KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 13:51 WIB

UNTUK apa dan latar belakang pemikiran logis apa sehingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu didirikan? Sebab, dalam perspektif penanggulangan kemiskinan Pemerintah telah menjalankan berbagai proyek dan program (crash program) sejak era Orde Baru dan banyak keberhasilannya. Isu penanggulangan kemiskinan (poverty alleviation) yang merupakan dampak krisis ekonomi-politik diera Orde Lama telah mulai diatasi oleh pemerintah pada tahun 1972. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tidak saja permasalahan kemiskinan ekstrem di wilayah perdesaan tapi ketimpangan antar wilayah.

Namun, penanggulangan kemiskinan yang berdasarkan pada (based on) Pemberdayaan Masyarakat tahap inisiasinya telah dilakukan melalui Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT) pada Tahun 1994. Pada 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik, dan berdampak pada meluasnya cakupan masalah kemiskinan yang tidak saja terjadi di pedesaan, melainkan juga di perkotaan.

Dengan dasar ini pula, maka Pemerintah merancang Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan Program Pengembangan Kecamatan di Perdesaan (PPK) yang dimulai pada 1998. Terdapat beberapa perubahan model program penanggulangan kemiskinan yang telah lebih awal dilakukan oleh IDT dan P3DT, yaitu dari program cepat (crash program) menjadi pemberdayaan masyarakat berdasar pada komunitas (empowering based on community development).


Sistem dan mekanisme program ini juga dirancang berdasarkan keberpihakan yang lebih terseleksi dan prinsip-prinsip yang dituangkan dalam Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) masing-masing program. PPK kemudian memberi akronim pada prinsip-prinsip program tersebut dengan sebutan SIKOMPAK (transparanSI, Keberpihakan pada Orang miskin, deMokrasi, Partisipasi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan).

Pusat pengelolaan program dalam pengambilan keputusan akhir alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) juga berbeda, yaitu di kelurahan untuk P2KP dan kecamatan bagi PPK dengan pola partisipasi dimulai dari tingkat terendah wilayah masing-masing. Ciri yang menonjol dari P2KP dan PPK sebagai program pemberdayaan masyarakat adalah pengelolaan dana BLM yang merupakan hibah dari Pemerintah. Alokasi dana BLM masing-masing kecamatan ditentukan dengan berbagai variabel potensi, kondisi ekonomi, luas wilayah dan jumlah penduduknya

Tahapan program dilakukan secara kelembagaan dengan memfasilitasi proses dan pengajuan usulan pembentukan organisasi atau lembaga serta alokasi kegiatan (proyek) yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat (participatory approach) melalui proses musyawarah di Kelurahan untuk P2KP dan Kecamatan untuk PPK, yaitu Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai fungsi legislasi. Sedangkan, Unit Pengelola Kegiatan sebagai fungsi ekseskusi (manajemen) dipilih oleh forum MAD secara musyawarah-mufakat dan demokratis.

Sampai pada 2006 kedua program ini dinyatakan sebagai program yang berhasil melakukan percepatan dalam program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan tingkat penyimpangan dana atau korupsi berdasarkan hasil penelitian John Hopkins University tahun 2002, yaitu sebesar 0,08 persen. Dan, sebagai praktek keberhasilan (best practices) pada Tahun 2007 kedua program ini diintegrasikan menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perkotaan dan Perdesaan yang ditandai dengan perluasan (scale up) lokasi dan alokasi program, yaitu untuk semua kelurahan dan kecamatan sampai akhirnya terbit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memindahkan lokus pengelolaan program kembali ke Desa.

Keberlanjutan UPK Pasca UU Desa

Pergantian atau estafet kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan hadirnya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai kementerian teknis yang berfungsi mengelola pembangunan perdesaan. Berbeda dengan PPK dan atau PNPM, maka sasaran wilayah dan alokasi dana desa mengacu pada UU Desa ini berubah dari Kecamatan menjadi Desa serta BLM menjadi Dana Alokasi Desa atau Dana Desa yang langsung ke Pemerintahan Desa.

Dengan proses dan mekanisme yang telah mapan berdasarkan prinsip-prinsip SIKOMPAK, maka tidak mungkin kelembagaan PNPM, MAD dan UPK dilebur dalam kebijakan UU Desa melalui kelembagaan BUMDes. Permasalahan utamanya tentu saja terletak tidak saja pada wilayah dan alokasi pengelolaannya, namun juga pada Sumber Daya Manusia (SDM) atau personalia kelembagaan masyarakat yang telah terbentuk dan mapan serta jumlah dana bergulir yang telah terakumulasi sampai Rp10 triliun lebih secara nasional di Kas UPK. Sementara itu, pengelolaan BUMDes yang merupakan implementasi UU Desa berasal dari Dana Desa disalurkan secara resmi melalui pemerintahan desa yang memiliki rekening desa tersendiri.

Oleh karena itu, dengan latar pembentukan organisasi, proses dan mekanisme yang berbeda, maka sangat tidak mungkin kedua program yang walaupun memiliki tujuan yang sama dalam pembangunan desa dan masyarakat desa, namun diinisiasi dengan pendekatan yang berbeda diintegrasikan. PNPM terbentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, sedangkan BUMDes dari pemerintah ke organisasi yang dibentuk pemerintah desa. 

Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana dengan eksistensi kelembagaan PNPM yang di dalamnya terdapat UPK secara hukum pasca berakhirnya pendampingan program dan kehadiran serta posisi BUMDes yang diinisiasi oleh Kementerian Desa dan PDTT? Apalagi, paradigma BUMDes sangat berbeda secara diametral terkait proses pendirian UPK serta terkait posisi pemerintahan desa dan Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan dana BLM.

Kelembagaan UPK, Koperasi dan BUMDes

Proses dan mekanisme PNPM yang telah mapan dan membentuk nilai kultural tersendiri harus tetap ditempatkan sesuai ide dan desain awal program sebagai penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat yang telah menginternalisasi pada masyarakat desa dan antar desa (komunitas).

Sebagai sebuah sistem, maka proses dan mekanisme di MAD dan UPK merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 dalam membangun perekonomian sebagai Usaha Bersama berdasar asas kekeluargaan (musyawarah) di tingkat desa dan kecamatan. Jika proses dan mekanisme ini diintervensi oleh kehadiran BUMDes dan atau diakuisisi menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma), maka tindakan ini tidak saja ahistoris terhadap program, melainkan pelanggaran terhadap konstitusi. Selayaknya eksistensi MAD dan UPK segera diformulasikan dalam bentuk kebijakan yang lebih akomodatif atas keberlanjutan pemberdayaan masyarakat pasca PNPM melalui amandemen UU Desa yang berlaku.

UPK yang pengelolaannya di kecamatan dapat menjadi induk BUMDes sebagai lembaga eksekusi dan akumulasi modal, sedangkan operasinya tetap pada masing-masing wilayah. MAD melalui UPK dapat saja mengambil keputusan membentuk kelembagaan tersendiri di luar BUMDes apabila ada usulan dari masing-masing dalam wilayah kecamatan dan menjadi keputusan bersama yang disepakati dalam MAD. UPK, dalam konteks ini dapat menjadi embrio lembaga pembiayaan pemberdayaan masyarakat antar desa yang terap menjalankan mekanisme dan prinsip SIKOMPAK.

Kelembagaan UPK bisa saja akan berbeda di masing-masing kecamatan, walau proses, mekanisme dan prinsip-prinsip pengelolaannya tetap mengacu pada UU Desa memerlukan amandemen tersebut, atau bisa saja UPK menjadi LEMBAGA PEMBIAYAAN KOMUNITAS. UPK ini merupakan salah satu organisasi yang sejalan dengan pelaksanaan Ekonomi Konstitusi selain Koperasi yang merupakan Usaha Bersama dengan berbasis keanggotaan. Perbedaan basis keanggotaan UPK dan Koperasi adalah, pada komunitas dan yang lainnya adalah pribadi (personal) yang membentuk kelompok atau organisasi sesuai kebutuhan atau kepentingan anggota (interest membership) atau dalam terminologi PNPM adalah Kelompok Usaha Ekonomi Produktif.

Dalam posisi inilah, maka UPK dan Koperasi tidaklah mempunyai perbedaan paradigma yang mendasar untuk mendorong anggotanya (masyarakat) mencapai kesejahteraan bersama secara berkeadilan. Amandemen dan atau formalisasi kelembagaan UPK inilah yang semestinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah (Pemda) dalam kerangka untuk lebih membuka akses dan kerjasama kelembagaan secara lebih luas dengan pihak lain dalam memberdayakan masyarakat miskin antar desa untuk tujuan kemandirian desa dan pada akhirnya adalah KEMANDIRIAN EKONOMI bangsa dan negara. 

Bukan dengan mendirikan BUMDes yang justru memperburuk pengelolaan keuangan negara atas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lebih miris lagi, pengelolaan BUMDes justru menimbulkan masifnya korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemdes. Alih-alih penanggulangan kemiskinan malah membuat masyarakat desa kembali miskin dan negara mengalami kesulitan keuangan! Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi perbaikan dan kemajuan bangsa dan negara di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung Visi-Misi Asta Cita dengan Koperasi sebagai sentra produksi agro-maritim.

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya