Berita

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu/Ist

Politik

Pilkada Jayawijaya

Raihan Suara Athenius Murib-Ronny Elopere Digugat ke MK

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 06:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Raihan suara yang diperoleh paslon nomor urut 2 Athenius Murib-Ronny Elopere (Murni) pada Pilkada Jayawijaya diduga merupakan hasil penggabungan suara paslon nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (Adem) dan paslon nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (Eko).

Dugaan kasus penggabungan suara itu digugat paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu mengatakan, pada pemeriksaan permohonan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkas perkara dinyatakan telah lengkap dan berlanjut ke persidangan. 


Ismail mengatakan, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan paslon nomor 4 adalah adanya dugaan penggabungan suara dari Adem dan Eko kepada Murni dengan jumlah mencapai 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik. 

"Penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024," kata Ismail usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.

Menurut Ismail, dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Di sejumlah distrik tersebut, Pilkada Jayawijaya berlaku dengan sistem noken. 

Di Distrik Asolokobal, pasangan Adem dan Eko sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan Murni memperoleh 3.820 suara dan pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.

Hal serupa ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan Adem dan Eko kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan Murni mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 2.341 suara.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan telah disahkan oleh Hakim Konstitusi untuk selanjutnya akan disidangkan," kata Ismail.

Dalam petitumnya, paslon nomor urut 4 meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024. 

Selain itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan perhitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayawijaya dan mendiskualifikasi paslon 1, 2, dan 3. 

Tim hukum paslon nomor urut 4 berharap MK dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya. 

Kuasa hukum pihak Terkait paslon Murni Yance Tenouye membantah tuduhan tersebut. 

"Tidak benar ada penggabungan suara dari paslon Adem dan Eko ke paslon Murni," kata Yance.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya